E satu.com (Tangerang ) - Sangat sulit untuk dipungkiri , bahwa dalam proses pendidikan formal SD, SMP maupun SMA , selalu saja muncul keluhan atau ketidak puas san masyarakat . khususnya dari orang tua murid yang merasa terbebani oleh kebijakan yang sudah diputuskan oleh pihak sekolah
Keluhan orang tua murid, bisanya muncul akibat pungutan biaya yang dirasakan cukup membebani. Terlebih menjelang akhir tahun pelajaran, berkaitan dengan kegiatan perpisahan sekolah luar daerah dengan biaya yang dirasakan cukup membebani orang tua murid
Meskipun demikian, pada umumnya orang tua murid sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa , pada akhirnya terpaksa mengikuti kebijakan sekolah . Sepertinya orang tua murid jarang ada yang berani menyikapi atau mengkritisi kebijakan sekolah , karena kawatir berimbas terhadap kondisi putra atau putrinya yang masih mengikuti kegiatan belajar di sekolah
" Saya gak berani menyikapi atau mengkritisi kebijakan sekolah, saya kawatir berimbas kepada anak saya. Nanti anak saya kurang diperhatikan , atau tidak disukai oleh pihak sekolah" Kalimat seperti itu terucap dari orang tua murid yang kurang setuju dengan keputusan pihak sekolah. Mereka hanya bisa mengeluh tidak bisa berbuat apa - apa
Disisi lain, pihak sekolah selalu dengan mudah bisa membantah , memberikan alasan , bahwa keputusan sekolah sudah disepakati oleh Komite sekolah. Lagi - lagi Komite sekolah menjadi sandaran alias diatas namakan untuk memuluskan terealisasinya kebijakan sekolah.
dengan kondisi tersebut, Komite sekolah dituntut harus lebih cerdas, cermat , objektif dan berani menyikapi kebijakan sekolah yang di rasakan kurang memberikan danfak positif dalam proses kegiatan belajar - mengajar di sekolah . Komite sekolah jangan takut menyikapi, mengkritisi atau menolak kebijakan sekolah yang kurang mendapat respon atau membebani orang tua murid. Secara objektif Komite sekolah harus benar - benar mewakili harapan orang tua murid. Komite sekolah harus terlepas dari intervensi. Kedudukan Komite Sekolah sangat kuat karena sudah di atur dan dilindungi oleh undang-undang
Menyikapi hal tersebut, maka penting untuk mengawal sekaligus mendorong Komite sekolah agar terhindar dari intervensi sekolah .
Sehingga Komite Sekolah lebih cerdas, cermat, objektif serta berani menyikapi kebijakan yang dinilai kurang memberikan dampak positif terhadap proses pendidikan di sekolah.
Dalam hal tersebut, yang lebih kuat mendorong , memotivasi atau mengedukasi Komite Sekolah adalah Dewan Pendidikan ( DP ) yang ada didaerahnya masing - masing-masing. Karena Dewan Pendidikan ( DP ) merupakan lembaga Independen bentukan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan, tugas, serta fungsi mendorong tercapainya kualitas pendidikan sekolah formal. yaitu kualitas pendidikan yang seimbang antara kualitas mentalitas maupun kualitas daya intelektualitas. Yaitu proses oses pendidikan yang mampu menumbuhkembangkan generasi - generasi pintar, cerdas, aktif, kreatif , produktif dan Berahklakul Karimah
Proses pendidikan sekolah yang didalamnya tercipta suasana aman , nyaman, , kondusif serta berkeadilan
Penulis : Asep WW
(LPP/MCI Kota Tangerang )
Post A Comment:
0 comments: