E satu.com (Kota Cirebon) – Kuasa hukum keluarga NSA, Agus Prayoga, SH, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya, seorang tersangka kasus pencabulan yang juga diduga menjadi korban pemerasan dan kekerasan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/12/2024), Agus memaparkan berbagai pelanggaran prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum.

Agus menyoroti ketidaktepatan dalam penanganan pokok perkara oleh kejaksaan. Dari tiga poin gugatan, dua ditolak dan satu dikabulkan. Namun, ia menilai putusan sela dikeluarkan tanpa melalui proses pembuktian yang seharusnya dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara. Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk mengupayakan perbaikan dalam sistem peradilan.

Ia juga mengkritik lambannya proses hukum terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap NSA.

“Saksi dan bukti sudah lengkap, tetapi sidang belum juga dilaksanakan. Kami meminta agar proses ini dipercepat tanpa penundaan,” ujar Agus.

Selain itu, Agus membeberkan perlakuan yang dianggap tidak manusiawi terhadap NSA. Dalam kondisi sakit, NSA dipindahkan secara paksa dari rumah sakit pada 7 Oktober 2024 dan dibawa ke kejaksaan pada 10 Oktober 2024.

Ia menyebut pelimpahan perkara dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai, termasuk adanya perbedaan data resmi terkait tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti antara sistem Mahkamah Agung dan Kejaksaan.

Agus juga mempertanyakan kejelasan status penahanan NSA. Ia menyebut surat penahanan baru diterima beberapa hari setelah proses hukum berjalan, yang mengindikasikan adanya maladministrasi dalam pencatatan status penahanan.

“Status klien saya apakah di bawah tahanan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan masih tidak jelas,” tegasnya.

Proses hukum yang dinilai berlarut-larut dengan sidang yang terus ditunda tanpa alasan jelas juga menjadi sorotan. Permohonan pengalihan penahanan NSA, yang tengah sakit, baru dikabulkan setelah melalui kendala administratif yang panjang.


Sebagai upaya mencari keadilan, Agus Prayoga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Yudisial dan Ombudsman.

Ia juga mengirimkan surat keberatan dengan tembusan kepada Presiden.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak membebani pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya koreksi sistem peradilan agar kasus serupa tidak terulang.

Agus meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top