E satu.com (Indramayu)  -
Berani  membangun Saluran Irigasi  diluar  wilayahnya Oknum Kuwu di Kabupaten Indramayu Jawa Barat  tuai kontroversi.  

Seperti kelalaian atau sengaja lalai Kades Candangpinggan Kecamatan Sukagumiwang kini harus berurusan dengan rekan sesama Kuwu.

Salah satunya Kades Jengkok, Rawidi yang menolak keras tindakan yang dilakukan oleh oknum  Kades tersebut.  Pihaknya merasa terdampak atas pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Candanpinggan yang disengaja dikerjakan di atas lahan yang mutlak menjadi hak desanya 

Kepala Desa  Jengkok, Rawidi mengungkapkan,   pihaknya meminta agar kondisi tanah dikembalikan seperti semula .    " Intinya pihak Pemdes Jengkok meminta agar tanah dikembalikan seperti awal dengan menghadirkan kembali alat berat, " ujarnya, Rabu ( 18/12/2024) kepada awakmedia di kantor desa  Candangpinggan. 


Sikap tegas ini muncul lantaranh pihak Pemdes Jengkok tidak ingin  adanya persoalan dikemudian hari baik secara hukum maupun dengan masyarakat desa.  Selain itu juga kades Candangpingan telah sembrono melaksanakan pembangunan tanpa adannya koordinasi hingga 10 hari waktu pelaksanaan pembangunan.

 " Kami taunya juga adanya pengaduan  masyarakat,  kalau dari pak kuwu Candangpingannya belum ada koordinasi, " jelasnya.

Diketahui  bahwa untuk luasan untuk tanah desa jengkok yang disrobot oleh pihak Pemdes Candangpingan sekitar 350 meter persegi. Belum terhitung juga luasan tanah mutlak dengan status milik desa Gedangan dan Tersana. 

Usut punya usut,   Kades Candangpinggan   mengundang 3 Kepala Desa itu disaksikan oleh pihak Kecamatan Sukagumiwang serta pengamat perairan dengan maksud untuk  lobi-lobi agar polemik ini tidak mencuat dipublik. 

Dalam pertemuannya Kades Candangpingan, Tariya mengungkapkan,  pembangunan tersebut dilakukan karena adanya desakan dari masyarakat agar adanya saluran perairan untuk sawah warga.  

" Pertama kami memohon maaf karena pembangunan dilakukan tanpa adanya koordinasi. Namun proyek ini semata-mata karena adanya permintaan dari masyarakat, " ujarnya. 

Namun, berbeda dengan pihak Pemdes Jengkok yang tegas menolak pembangunan tersebut,  Jaelani Kuwu Desa  Gedangan justru   memberikan solusi berjalannya pembangunan harus disertai tanda batas wilayah (patok). 


 " Untuk tanah kami  yang terkena pembangunan, pak kuwu Candangpingan harus memasang   patok (tanda batas) tepat posisi berada di lokasi saluran" ungkapnya. 

Sekedar mengingat, bahwa pertemuan tersebut hanya ada kesepakatan secara lisan tanpa adanya berita acara yang tertuang sehingga bisa dikatakan tidak secara resmi. 

Lebih lanjut bahwa, adanya dorongan dari sejumlah aktivis serta tokoh masyarakat Desa Jengkok yang meminta bahwa Aparatur Penegak Hukum baik dari Kejaksaan serta inspektorat agar melakukan penindakan secara tegas atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Candangpingan. Selain itu juga, dana yang digelontorkan untuk proyek tidak jelas asal usulnya. 

(Th/tim)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top