E satu.com ( Tangerang )
- Rencana  Dan Anggaran Kegiatan Sekolah ( RKAS ) adalah dokumen  yang berisi rencana  program pengembangan sekolah dalam jangka waktu satu tahun. Hal tersebut disusun, diajukan dan direalisasikan untuk mengatasi kesenjangan pendidikan. Bedasarkan  usulan dari Dewan Pendidikan ( DP ) Kota Tangerang RKAS tersebut wajib diketahui dan ditandatangani langsung oleh Komite Sekolah , Tidak boleh di Scaning 

Namun dari  informasi atau pantauan awak media EsatuCom, diduga kuat ada  beberapa , bahkan mungkin cukup banyak pihak sekolah yang  di duga  kuat melakukan manipulasi dengan melakukan scanning Tanda - Tangan  Komite  Sekolah, terkait Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah ( RKAS )

Menurut Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan yang juga sebagai Ketua MCI Kota Tangerang, untuk membuktikan betul  atau tidaknya informasi tersebut sangat mudah. Tergantung  niat, tekad dan ketegasan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan 

"Tidaklah sulit  membuktikan  benar atau tidaknya informasi tersebut . Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan tinggal memeriksa  secara objektif dan transparansi terkait keabsahan tanda tangan Komite Sekolah  dalam Dokumen RKAS

Bila terbukti ada manipulasi atau tanda tangan Komite Sekolah yang di  Scaning oleh pihak sekolah. Ya tentunya harus disikapi secara objektif dan transparansi . Terlebih ini menyangkut masalah pendidikan. 

Namun itu dikembalikan kepada  perintah daerah melalui Dinas Pendidikan " kata Asep Wawan Wibawan yang dari dulu rajin mengkritisi terkait  Pendidikan. Minggu ( 31/12/2024 ).

Asep Wawan Wibawan, menambahkan LPP dan MCI akan mendesak Dewan Pendidikan ( DP ) Kota Tangerang agar berperan aktif, berani menyikkipi indikasi adanya dugaan kuat terkait manipulasi atau Scaning Tanda Tangan Komite Sekolah dalam Dokumen RKAS 

' Kami kurang yakin dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang, karena itu Kami berharap bahkan akan mendesak Dewan Pendidikan ( DP ) yang  merupakan lembaga Independen, lebih  berani mengawasi, memeriksa  sekaligus menyikapi kondisi  tersebut    " Tambah Asep 

Lebih lanjut, Asep Wawan Wibawan menegaskan, pihaknya akan melakukan cara sendiri bila Dewan Pendidikan Kota Tangerang tidak berani melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan  manipulasi atau Scaning Tanda Tangan Komite Sekolah,

" Bila Dewan Pendidikan Kota Tangerang, tidak berani melakukan pemeriksaan kami akan melakukan pemeriksaan dengan cara kami  sendiri 

Kami juga selaku warga  negara Indonesia punya hak untuk  mengetahui hal itu, karena itu kan menyangkut dana APBD yang diambil dari hasil pajak masyarakat " Tegas Asep 

Lebih lanjut , Asep pun mengungkapkan adanya pihak yayasan yang  hampir setiap tahun menerima jatah dana Boos dari pihak Sekolah 

" O, Iya perlu juga kami sampaikan, di Kota Tangerang ada salah satu sekolah swasta yang  hampir setiap tahun menyetorkan sekian persen dana  Bos Kepda pihak  Yayasan. Dan itu kami punya buktinya 

Dana Boss Kan buat  Biaya Operasional Sekolah, bukan untuk Yayasan. itu sangat jelas melanggar aturan '  Pungkas Asep
 
(  WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top