E satu.com (Kota Cirebon) -
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Cirebon secara resmi menyerahkan dua sertipikat elektronik untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kopiluhur. 

Acara penyerahan dilakukan di Zona Melantai, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Sertipikat ini mencakup lahan seluas 11 hektar atau 110.000 meter persegi dan telah terintegrasi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Penyerahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas pengelolaan aset daerah, sekaligus menetapkan TPA Kopiluhur sebagai aset sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi menyatakan, sertifikasi lahan ini menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini menghambat pengembangan TPA Kopiluhur.


"Status tanah menjadi kendala utama bagi kami untuk mengakses program pemerintah pusat, termasuk kerja sama dengan investor. Dengan kejelasan status ini, peluang untuk mendapatkan dukungan lebih terbuka," ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penelusuran legalitas tanah TPA Kopiluhur telah dilakukan bertahun-tahun. 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon atas kerja sama yang terjalin.

“Dengan sertipikat ini, kami bisa menetapkan kepemilikan lahan secara formal kepada Pemkot. Ini menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur dan menjalankan program pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujarnya.

TPA Kopiluhur selama ini memegang peranan penting dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon. Dengan legalitas yang kini sudah jelas, Pemkot optimistis dapat mengoptimalkan pengelolaan TPA untuk mendukung program lingkungan berkelanjutan.

Pj Wali Kota berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset daerah lainnya yang masih memerlukan kejelasan status hukum.

"Penyerahan sertipikat ini adalah bukti sinergi antara Pemkot Cirebon dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon dalam mendukung pengelolaan aset yang transparan dan profesional. Kami optimistis ini akan berdampak positif bagi pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Cirebon," imbuhnya.



Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, ST, MT, menyatakan bahwa penyerahan sertipikat hak pakai ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi dokumen pertanahan. Sertipikat elektronik dinilai lebih aman, mudah diakses, dan minim risiko kehilangan dibandingkan dengan sertipikat fisik.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Cirebon atas kepercayaan dan sinergi yang terjalin. Semoga sertipikat ini mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur secara lebih baik, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan daerah,” kata Idin.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi kontribusi nyata BPN dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan dokumen legal yang transparan dan modern.

" Dengan legalitas yang diperkuat melalui sertipikat elektronik, Pemkot Cirebon kini dapat fokus pada pengembangan TPA Kopiluhur dan menjadikannya sebagai bagian dari tata kelola aset daerah yang berkelanjutan," ungkapnya . (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top