E satu.com (Kota Cirebon) - Kisruh ketenagakerjaan antara PT. Birawa dengan mitra kerja kembali memanas setelah salah satu mantan mitra, Jaja Sutaja, mengungkap kronologi perlakuan yang menurutnya tidak adil dan melanggar hak-hak dasar. Jaja, yang sudah bekerja selama 15 tahun, merasa dikucilkan dan dipecat secara tidak langsung setelah mempertanyakan kesejahteraan sebagai mitra kerja.

"Kronologi awalnya, saya hanya mempertanyakan hak saya sebagai mitra. Namun, perusahaan menyatakan bahwa apa yang saya tanyakan itu tidak berlaku," ujarnya saat dimintai keterangan.

Meskipun berstatus mitra dalam surat perjanjian, Jaja menyebut bahwa sistem kerja yang diterapkan justru menyerupai pekerja borongan. "Kalau saya tidak berangkat kerja, maka saya tidak mendapatkan penghasilan apa-apa. Tetapi ketika ada kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah atau anak sakit, tidak ada bantuan sama sekali dari perusahaan," tambahnya dengan nada kecewa.

Jaja menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tidak langsung melalui kebijakan mutasi mendadak tanpa surat resmi. Jaja bersama empat rekannya, Sutarja, Hari Sanjaya, David Horison, dan Atmaja, dipindahkan ke Surabaya dengan perlakuan tidak layak.

"Saya seminggu di sana didiamkan, tidak diberikan pekerjaan ataupun makan. Seolah-olah kami sengaja dibiarkan tanpa perhatian," ungkap Jaja, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan tersebut dinilai semakin memberatkan ketika ia diminta menyerahkan kunci kendaraan operasional, sehingga akses keluar masuk pabrik menjadi terbatas. "Saya merasa seperti dibuang begitu saja. Setelah bertahan dengan situasi itu, saya akhirnya memutuskan pulang tanpa kejelasan nasib," jelasnya.

Situasi ini, lanjut Jaja, berdampak besar terhadap rekan-rekan lain yang akhirnya memilih mundur karena ketidakpastian dan tekanan ekonomi. "Kami hanya ingin kejelasan status dan perhatian terhadap kesejahteraan kami sebagai mitra yang sudah bertahun-tahun bekerja di sana."

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Birawa belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh Jaja Sutaja.

Sementara itu Kuasa Hukum Jaja Sutaja
Reno Sukriano, dari Buana Caruban Bahari Cirebon, mendesak agar persoalan ketenagakerjaan ini segera diselesaikan secara persuasif.

"Kami akan mengadukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat UPT Provinsi Jawa Barat maupun Kota Cirebon. Jika penyelesaian persuasif tidak berhasil, kami pasti akan menempuh langkah hukum agar hak-hak pekerja bisa terpenuhi dengan baik," tegas Reno.

Reno meminta semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi konkret, tanpa berlarut-larut. "Saya meminta kepada para pihak agar bisa segera duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara persuasif."

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan, termasuk pihak rekanan. "PT. Comfeed, yang memiliki hubungan kerja dengan PT. Birawa, juga harus mempertimbangkan bagaimana perlakuan karyawan ini, karena akan berdampak pada hubungan kerja sama dan kinerja di antara mereka."

Reno juga menyoroti peran pemerintah setempat yang harus lebih tegas dalam mengawasi perusahaan di Kota Cirebon. "Saya meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk lebih selektif dan serius dalam mengkaji keberadaan perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak karyawan. Ini sudah jelas diatur dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku."

Ia menegaskan bahwa pengawasan, teguran, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja menjadi langkah krusial untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. "Hak-hak karyawan adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut," pungkas Reno.(Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top