E satu.com (Tangerang) - Lahan tanah seluas 680 M2 yang sudah sekian tahun lamanya di sewa oleh Ketua Laskar Merah Putih ( LMP ) Muzizat, dari Hj Nunung , berakhir di pengadilan
Dalam proses persidangan , yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis 28 November 2024 , Muzizat disebut sebagai terdakwa dan dijerat Pasal 167 Ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara
Kronologisnya , lahan tanah yang sudah disewa Muzizat sudah dijual oleh pemiliknya yang pertama ,Hj Nunung kepada Ria Wahyuni. kemudian Melalui kuasa hukumnya Ria Wahyuni mengirimkan surat somasi kepada Mujijat yang berlanjut melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang
Menurut Mujijat , seharusnya yang disomasi bukan dirinya tetapi Hj Nunung , terlebih sebelumnya sudah terjadi perjanjian sewa lahan dengan pemilik yang sah Hj Nunung
' Saya Sewa dari Hj Nunung dari tahun 2016, pelapor membeli tanah Waktu saya masih kontrak dengan perjanjian pemilik yang lama Hj Nunung
Seharusnya somasi dengan penjualanya karna saya sewa dari orang yang menjual tanah tersebut. Ini salah alamat dan di paksakan saya harus jadi tersangka dalam kasus ini.
Ini tanah masih sangketa kok bisa terbit AJB. Apa bisa Sekcam mengeluarkan surat AJB " Ungkap Mu’zizat dikediamannya Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang
Lebih lanjut Muzizat , menjelaskan bahwa sebenarnya tanah tersebut sudah ia kosongkan. Namun tetap di Somasi dan berakhir dengan keluarnya dakwaan PN Kota Tangerang
' Sudah saya kosongin tanah tersebut. Karna saya juga merasa bukan milik saya, tetapi perkaranya tetap p21. Naik sidang
Saya sewa, Saya usaha di situ. Bukan memasuki pekarangan orang lain. jelas saya sewa dengan orang pertama Hj Nunun ' Tegas Muzizat
(Asep/ Tim )
Post A Comment:
0 comments: