E satu.com (Lebak) -
Selaku Praktisi Hukum Lebak, Ujang Kosasih SH., mengingatkan Kejari Lebak agar berhati hati dan mengkaji secara cermat dalam menerima tahap 2 perkara dua orang mahasiwa yang telah ditahan selama 40 hari oleh Polres Lebak dan diperpanjang masa tahanannya oleh kejaksaan sampai 10 Desember 2024.

Dari pantauan Media, perkara ini telah jadi konsumsi publik Aliansi Mahasiswa Cilangkahan dan Lebak telah membuat Dumas Ke mabes Polri Melaporkan Polres Lebak karna dianggap terlalu memaksakan menangkap 2 mahasiswa dan menahannya,hal itu dilakukan karena polres Lebak Tak Berdaya menerima tekanan dari Ketua DPRD terpilih yang menjadi sasaran mahasiswa turun untuk aksi menolak Ketua DPRD karena terapiliasi keturunan PKI.
 
Polres Lebak telah menetapkan Tersangka dan menahannya terhadap 2 orang peserta aksi Demo dan dikenakan pasal berlapis oleh polres Lebak, yaitu pasal 170 Ayat(1) KUHP pasal 360 ayat (2) pasal 359 KUHP jo.Pasal 55 KUHP, 

Bahwa Pada tanggal 23 september 2024 Mahasiswa yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Masyarakat Lebak melakukan aksi Demonstrasi didepan Gedung DPRD Lebak menolak Ketua DPRD berinisial J menjadi ketua DPRD Lebak menurut penanggung jawab Aksi Berinisial DK alasan aksi kerna Masarakat tidak Mau Ketua DPRD dipimpin oleh keturunan PKI.

Dalam aksi Demo tersebut terjadi kekisurahan dan saling dorong antara polisi dan pendemo yang berakibat pagar DPRD roboh dan menipah Anggota pol pp,yang berujung 2 orang pendemo ditetapkan sebagai tersangka,

Menyikapi pasal yang dikenakan kepada peserta aksi Demo Para Praktisi Hukum, Aktivis dan Mahasiswa Lebak akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan upaya hukum tehadap polres Lebak dan Kejari Lebak bila perkara ini terus dipaksakan,tegasnya,

 Para Aktivis rencananya akan  melaporkan Kejari Lebak dan JPU Ke Satgas 53 dan Kejamwas jika ditemukan bersekongkol dengan polres Lebak untuk memenjarakan 2  Mahasiswa tersebut, pungkasnya.

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top