E satu.com (Tangerang) -
Jaminan sosial bagi badan Ad Hoc Pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, dan sebagainya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman. Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk jaminan kesehatan badan ad hoc tersebut melalui asuransi ketenagakerjaan.

Dibeberapa daerah , termasuk di  Kabupaten Tangerang Badan Ad Hoc Pemilu  sudah mendapatkan Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun  di Kota Tangerang sampai saat ini , .Badan Ad Hoc  Pemilu Belum mendapatkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Kota Tangerang, Zain Setiadi , seharusnya  mendapatkan jaminan BPJS ketenagakerjaan  , karena badan Ad Hoc ada resiko - resiko kecelakaan kerja 

" Petugas Ad Hoc Pemilu Kota  Tangerang belum ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaannya.

Di beberapa kabupaten kota ada perlindungannya seperti di Pandeglang, Kabupaten Tangerang

' Seharusnya mendapatkan perlindungan mengingat Petugas adhoc Pemilu jg ada risiko2 kecelakaan kerja dan juga kematian. Sesuai amanah Inpres No. 2 Tahun 2021 " Ujar Zain Setiadi saat di konfirmasi melalui WhatsApp, oleh awak media E satu.com. Minggu ( 8/ 11/2024)

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top