E satu.com (Kota Cirebon) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan tiga peraturan DPRD Kota Cirebon segera dibahas di tingkat pansus. Ketiga peraturan DPRD tersebut yaitu, Peraturan Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Keputusan itu disetujui fraksi-fraksi melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di di Griya Sawala, Senin (21/10/2024).
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo SE menjelaskan, untuk memudahkan pembahasan, masing-masing anggota komisi bertugas menjadi anggota pansus pembahasan ketiga peraturan DPRD tersebut.
Disebutkan, Peraturan Tata Tertib DPRD dibahas Pansus I, Kode Etik DPRD dibahas Pansus II, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dibahas Pansus III.
“Anggota, Komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda dapat mengajukan rancagan peraturan DPRD. Hal itu sesuai pasal 43 ayat 2 Peraturan Mendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.
Andrie menerangkan, ketiga peraturan DPRD itu menjadi pedoman dalam melaksanaan tugas dan fungsi agar terwujud sinergitas yang baik.
“Alhamdulillah, ketiga draf rancangan peraturan DPRD telah disusun dan disiapkan Bapemperda. Selanjutnya akan dibahas oleh pansus,” kata Andrie.
Jika peraturan tersebut sudah disahkan, DPRD Kota Cirebon akan memiliki standar minimal dalam berprilaku, menyampaikan pendapat, kewajiban dan larangan hingga sanksi dan mekanismenya.
“Tentunya hal itu menjadi acuan kerja bagi seluruh anggota DPRD, termasuk ketika ada penegakkan disiplin, moralitas dan etika yang harus dilakukan Badan Kehormatan,” tuturnya.
Ia pun meminta agar pembahasan rancangan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara cermat dan komprehensif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta agar pembahasan ketiga rancangan peraturan tadi, dibahas secara intens, komprehensif yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menyampaikan hasil kajian Bapemperda. Disampaikan, ketiga rancangan peraturan DPRD sudah disusun dan disiapkan.
Dia juga mengatakan, untuk melancarkan tugas dan kewajiban, DPRD perlu memasukan muatan lokal yang sesuai dengan situasi kebatinan yang ada di Kota Cirebon.
“Ketiga peraturan itu, tentunya wajib dipatuhi seluruh anggota untuk menjaga martabat serta kehormatan DPRD Kota Cirebon,” tutupnya.
Adapun ketua Pansus I pembahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib yaitu, Agung Supirno SH. Untuk Ketua Pansus II pembahas rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD yaitu, M Handarujati Kalamullah Ssos MAP, sedangkan Ketua Pansus III rancangan peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD yaitu M Yusuf MPd.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Post A Comment:
0 comments: