Bonnie


E satu.com (Tangerang) - PT Gunung Anugerah Sukses,yang diwakili oleh kuasa hukum nya Req endar Wijanarko & partner, menjelaskan terkait lahan yang berada di wilayah cireundeu raya.

Menurut reqi endar Wijanarko SH. MH.CLA.memaparkan" terkait hal tersebut kami mempunyai alas Hak SHGB No. 00558 tahun 2014, dengan luas 14.140 M2. Dimana SHGB tersebut berasal dari inbreng SHM No. 399 tahun 1977 dari keluarga pemilik perusahaan yang diperoleh dari jual beli berdasarkan AJB tahun 1973. SHM dan selanjutnya SHGB kami tersebut sampai hari ini masih valid dan Syah di akui oleh Negara, tidak satupun putusan Pengadilan yg membatalkan SHGB kami.

Lebih lanjut reqi endar Wijanarko menjelaskan Dasar kepemilikan asal adalah dari Akta Jual Beli yang terdaftar dan tercatat baik Kelurahan maupun di Kecamatan, dan sebagai dasar penerbitan sertifikat kami oleh BPN.

Dari Transaksi yg kami lakukan sejak pertama sampai hari ini, kami selalu membayarkan Pajak kepada Negara, tidak pernah terlambat apalagi menunggak.

Kami awalnya menguasai dan menjaga tanah tersebut dengan memasang pagar tembok di sisi Jalan Cirendeu Raya dan pagar berduri dengan siku warna kuning di sisi lainnya, serta menempatkan penjaga Alm. SURATMAN di lokasi lahan. Namun pada periode tahun 1997, ketika pagar kami dibongkar untuk mendukung kegiatan pemerintah membangun pelebaran jalan, ahli waris rupanya memasuki tanah kami dan memasang plang serta membangun bedeng. Sejak saat itu, tanah kami ditempati dan mulai di sewakan oleh ahli waris tanpa izin kami selaku pemilik yang sah kepada pihak lain, sampai sekarang.

Kami pernah melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah oleh para ahli waris di tahun 1997 atas perbuatan ahli waris memasuki lahan dan membangun bangunan tanpa izin di  tanah tersebut, yang berdasarkan putusan inkracht Nomor: 06/Pid.S/1998/PN.TNG, ahli waris terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan.

Namun selanjutnya ahli waris mengajukan PK, yang mana dalam PK tersebut ahli waris memajukan bukti girik dan Surat Keterangan Lurah yang menyatakan tanah seluas 2600 m2 belum dicoret dari buku tanah desa. Dengan adanya fakta tersebut, maka majelis hakim PK pidana memutuskan dalam Putusan Nomor: 18PK/Pid/2001, untuk membebaskan para terpidana dengan pertimbangan utama adalah dikarenakan perkara ini ada muatan sengketa kepemilikan tanah sehingga harus diselesaikan dahulu perkara keperdataannya. Dengan adanya putusan tersebut, maka tidak ada pengakuan keabsahan kepemilikan perdata atas tanah 2600 m2 yg diklaim ahli waris, dan sertifikat kami masih tetap sah berlaku.

Kami dari dulu sudah membuka ruang diskusi kepada mereka yg mengaku Ahli waris untuk duduk bersama, tetapi tidak pernah bisa diperoleh titik mufakat dikarenakan Ahli waris terdiri atas beberapa kelompok keluarga yang saling berbeda pendapat.

Para kuasa Hukum Ahli waris pernah mendaftarkan gugatan perdata tahun 2023 yang kemudian ditolak oleh majelis hakim dalam putusan NO. Kemudian mereka coba mendaftarkan gugatan kedua, namun mereka cabut kembali.

Dengan sah dan masih berlakunya SHGB kami, maka kami menggunakan hak keperdataan kami untuk menguasai kembali tanah kami tersebut dengan cara-cara yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku."pungkas reqi"

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top