Bonnie


E satu.com (Kota Cirebon) -
Tim Kuasa Hukum tersangka NSA resmi menyerahkan berkas memori gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (3/10). Langkah ini diambil karena diduga terdapat ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Berkas gugatan hari ini sudah kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” ujar Agus Prayoga, kuasa hukum NSA, kepada awak media. 

Menurut Agus, penyidikan yang dilakukan oleh polisi penuh dengan ketidaksesuaian prosedur. 

"Saya menyebutnya sebagai penyidikan yang carut-marut dan sesat. Bukti kami sangat lengkap dan akurat," tambahnya.

Agus menjelaskan bahwa pada awalnya mereka tidak berniat membawa kasus ini ke jalur hukum, namun untuk mencegah kesalahan serupa terjadi di masa depan, mereka memilih untuk menempuh langkah konstitusional tersebut.

Kasus ini, lanjut Agus, memiliki kesamaan dengan kasus yang dialami Peggi Setiawan, di mana gugatan praperadilan Peggi dikabulkan. 

“Kita sama-sama melihat bahwa gugatan Peggi dikabulkan dalam proses praperadilan,” tegas Agus.

Dalam proses praperadilan yang akan datang, tim pengacara NSA telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan, termasuk beberapa saksi ahli.

 “Semua sudah kami siapkan, saat ini kami hanya menunggu penetapan dimulainya persidangan,” ungkap Agus.

NSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh mantan istri sirinya. Sebelum ditangkap, NSA sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Merasa proses hukum yang dijalani tidak sesuai, NSA mengajukan gugatan praperadilan. (Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top