Bonnie


E satu.com (Kota Cirebon) -
DPRD Kota Cirebon resmi menetapkan susunan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Kamis (26/9/2024).

Dengan demikian, anggota dewan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai alat kelengkapan dewan (AKD) masing-masing.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE mengatakan, penetapan alat kelengkapan dewan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Andrie juga menerangkan, penyusunan alat kelengkapan dewan dilaksanakan secara musyawarah mufakat antara pimpinan bersama ketua fraksi DPRD Kota Cirebon.

“Sesuai kesepakatan, pembentukan AKD dilaksanakan secara musyawarah mufakat,” katanya.

Andrie menjelaskan, setelah komposisi AKD ditetapkan, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran, hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.

“Kami langsung kerja untuk pembahasan Perubahan APBD. Tugas-tugas DPRD lainnya sudah bisa berjalan. Renja 2025 juga sudah bisa dirapatkan,” katanya.

Ihwal penyusunan AKD tidak melalui mekanisme voting, Andrie menegaskan, ini merupakan kepiawaian dari pimpinan.

Mengawali periode baru kinerja DPRD harus diawali dengan hal yang baik. Kendati situasi suhu politik pilkada menghangat, menurut Andrie, sama sekali tidak mempengaruhi semangat kebersamaan dan musyawarah anggota DPRD.

“Irisan partai politik pilkada tidak pengaruh untuk penyusunan AKD. Kami sama-sama bekerja menjadi satu. Mudah-mudahan awal yang baik ini tanpa ada perselisihan. Insya Allah, ke depan berjalan lancar sesuai dengan keinginan masyarakat,” tutur Andrie.

 

Senada, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani SH mengatakan, proses penyusunan AKD sudah sesuai dengan semangat DPRD, yakni permusyawaratan.

Mengawali kerja-kerja legislasi di periode baru ini, seluruh anggota DPRD sepakat untuk mengutamakan kepentingan bersama.

Menurutnya, voting hanya salah satu mekanisme pengambilan keputusan. Akan tetapi, penyusunan AKD kali ini semua anggota DPRD sepakat dan solid mekanisme yang dipilih adalah permusyawaratan.

Menurutnya, pengambilan keputusan DPRD sangat bijak. Mengawali kinerja tanpa dipengaruhi situasi politik Pilkada Kota Cirebon.

“Voting hanya mekanisme. Ini pertama dalam sejarah, pemilihan AKD melalui musyawarah. Di awal periode ini sangat baik,” ujarnya.

Alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon terdiri dari Komisi I, II dan III, serta Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. (Humas DPRD Kota Cirebon)

Adapun susunan alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon yaitu sebagai berikut:

Komisi I (Bidang Pemerintahan)
Ketua : Agung Supirno SH
Wakil Ketua : Syaifurrohman SE MM
Sekretaris : Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna
Anggota :
1. Andi Riyanto Lie SH
2. Ruri Tri Lesmana
3. Imam Yahya SFill MSi
4. Cicih Sukaesih
5. Anita Tri Handayani

Komisi II (Perekonomian Dan Pembangunan)
Ketua : Mohamad Handarujati Kalamullah SSos MAP
Wakil Ketua : Ana Susanti SE MSi
Sekretaris : Subagja
Anggota :
1. Erry Yudistira Ramadhan SH
2. Muhamad Noupel SH MH
3. Tommy Sofianna SH
4. H Karso SIP
5. Een Rusmiyati SE
6. Dani Mardani SH MH
7. Dian Novitasari SKom MAP
8. Abdul Wahid Wadinih SSosI

Komisi III (Bidang Kesejahteraan Rakyat)
Ketua : M Yusuf MPd
Wakil Ketua : Sarifudin SH
Sekretaris : R Endah Arisyanasakanti SH
Anggota :
1. Indra Kusumah Setiawan AMd
2. M Fahmi Mirza Ibrahim SE
3. Laurentia Mellynda
4. Rizki Putri Mentari SH
5. dr Tresnawaty SpB
6. H Hendi Nurhudaya SH
7. Fitria Pamungkaswati
8. Leni Rosliani SIP
9. Rinna Suryanti ST
10. Prisilia

Badan Anggaran :
Ketua : Andrie Sulistio SE
Wakil Ketua : Harry Saputra Gani SH
Wakil Ketua : Fitrah Malik SH
Sekretaris bukan Anggota : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon
Anggota :
1. Agung Supirno SH
2. Ana Susanti SE MSi
3. M Fahmi Mirza Ibrahim SE
4. Andi Riyanto Lie SH
5. Muhamad Noupel SH MH
6. Ruri Tri Lesmana
7. Tommy Sofianna SH
8. Imam Yahya SFilI MSi
9. Subagja
10. H Karso SIP
11. Een Rusmiyati SE
12. Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna
13. Mohamad Handarujati Kalamullah SSos MAP
14. Αnita Tri Handayani
15. Syaifurrohman SE MM

Badan Musyawarah :
Ketua : Andrie Sulistio SE
Wakil Ketua : Harry Saputra Gani SH
Wakil Ketua : Fitrah Malik SH
Sekretaris Bukan Anggota : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon
Anggota :
1. Agung Supirno SH
2. Erry Yudistira Ramadhan SH
3. Indra Kusumah Setiawan AMd
4. Laurentia Mellynda
5. Rizki Putri Mentari SH
6. H Hendi Nurhudaya SH
7. Ruri Tri Lesmana
8. Imam Yahya SFilI MSi
9. Fitria Pamungkaswati
10. Yusuf MPd
11. Een Rusmiyati SE
12. Rinna Suryanti ST
13. Dian Novitasari SKom MAP
14. R Endah Arisyanasakanti SH
15. Prisilia

Badan Pembentukan Peraturan Daerah :
Ketua : Muhamad Noupel SH MH
Wakil Ketua: Cicih Sukaesih
Sekretaris Bukan Anggota: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon
Anggota :
1. Erry Yudistira Ramadhan SH
2. Ana Susanti SE MSi
3. Andi Riyanto Lie SH
4. H Hendi Nurhudaya SH
5. dr Tresnawaty SpB
6. Sarifudin SH
7. Imam Yahya SfilI MSi
8. Leni Rosliani SIP
9. Dani Mardani SH MH
10. Anita Tri Handayani
11. Syaifurrohman SE MM

Badan Kehormatan (BK) :
Ketua : Abdul Wahid Wadinih SSosI
Wakil Ketua : Rinna Suryanti ST
Anggota :
1. Indra Kusumah Setiawan AMd
2. R Endah Arisyanasakanti SH
3. dr Tresnawaty SpB

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top