E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang melibatkan dua tersangka, BM (26) dan MF (25). Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota, berkat laporan masyarakat yang resah dengan adanya siaran langsung asusila di salah satu aplikasi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran tiga undang-undang, yaitu tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornografi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas konten bermuatan asusila di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata Anggi, Kamis (17/10/2024).
Pengungkapan kasus dilakukan di sebuah kos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, pada Juni lalu. Polisi menemukan kegiatan live streaming asusila yang diinisiasi oleh kedua tersangka. Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga kamar yang berisi korban yang sedang melakukan siaran langsung.
Anggi menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan memasang iklan lowongan kerja di media sosial.
"Korban awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan di bidang fashion, namun setelah berkomunikasi lebih lanjut, mereka ditawari pekerjaan untuk membuat konten dewasa," jelasnya.
Para korban, termasuk anak di bawah umur, dijanjikan penghasilan hingga Rp5 juta per bulan jika memenuhi target yang ditetapkan. Operasi ilegal ini sudah berlangsung selama tujuh bulan, dan tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp100 hingga Rp150 juta.
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sembilan orang, termasuk dua korban anak di bawah umur. Mayoritas korban berasal dari Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 16 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 35 Tindak Pidana Pornografi, yang dapat dihukum maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga karena melibatkan anak-anak.
Fakta bahwa para korban, terutama yang di bawah umur, tergiur oleh iming-iming penghasilan besar menjadi sorotan dalam kasus ini. Faktor ekonomi diduga menjadi alasan utama anak-anak, khususnya yang putus sekolah, terjerumus dalam aktivitas ini.
"Korban, terutama yang di bawah umur, tertarik karena tergiur iming-iming penghasilan yang cukup besar, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan," pungkas Anggi.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: