E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang dalam operasi yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2024. Sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tujuh pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Dalam konferensi pers, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan, bahwa para tersangka telah aktif beroperasi dalam jaringan narkotika selama satu bulan hingga satu tahun.
“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas,” ujarnya, Selasa (29/10/2024)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu di wilayah Kota Cirebon. Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan pada 29 Agustus 2024 dan berhasil menangkap tersangka berinisial RS. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka MR (30) di kediamannya, lengkap dengan barang bukti narkotika.
AKP Juntar Hutasoit mengungkapkan bahwa para pelaku beroperasi di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, serta beberapa wilayah di sekitar Cirebon dan Indramayu. Selain barang bukti narkotika, Satres Narkoba juga menyita sejumlah alat transaksi, seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp650.000.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku peredaran obat tanpa izin edar juga dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Melalui operasi ini, kami telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Juntar Hutasoit. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: