E satu.com (Tangerang) - Setelah menunggu perwakilan dari PT Hongkong Kingland selama hampir 5 jam, Tim Kuasa Hukum Customer apartemen Kingland ditemui oleh perwakilan dari PT Hongkong Kingland, Ary, selaku Property Manager, pada Jum'at petang ( 25/10/2024 ).
Pertemuan yang membahas terkait kerugian yang dialami oleh HW seorang customer apartemen Kingland, disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Customer dari Kantor Hukum Fauzan Ramadhan & Partners Law Firm kepada perwakilan PT Hongkong Kingland.
Usai pertemuan tersebut, Property Manager, Ary, menjelaskan, " bahwa pertemuan tadi lebih mengarah, saya menjembatani antara pihak Kingland dengan pihak Customer, ya memang tadi kan perwakilan dari pihak lawyer dan dari pihak Kingland sebenarnya sudah menyerahkan ke Pak Rafi, jadi bukan ke saya, karena sudah beda, kalau saya sendiri untuk pengelolaan di bawah PPRS, kalau Kingland sendiri di bawah developer, nah kalau untuk terkait tadi, bukan kesepakatan ya, tapi sebuah titik temu kearah suit unitnya ke kita, mungkin dengan beberapa treatment, seperti ada pembayaran yang mungkin bisa di kurangi, itu bisa di komunikasi kan dengan pihak developer ", ujar Ari.
" Untuk agenda sendiri saya juga minta seperti permintaan dari pihak mereka yang mewakili pembeli atau customer, seperti apa, itu nanti yang akan saya sampaikan ke pihak management di sini dan nanti dari pihak management juga harapannya sih bisa ngasih jalan keluar, kalau buat saya pribadi kan, hanya pemenuhan okupansi saja, ya itu saja yang bisa saya sampaikan ", pungkas Ari.
Pihak Kuasa Hukum Customer berharap semoga dengan pertemuan ini, pihak PT Hongkong Kingland jangan menunda lagi dan dapat segera menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Customer .
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: