E satu.com (Kota Cirebon) - DPRD Kota Cirebon resmi melantik dua anggota dewan dalam rapat paripurna pengganti antar waktu (PAW) di Griya Sawala, Senin (14/10/2024).
Kedua anggota itu adalah Anton Octaviano SE MM MMTr menggantikan Dani Mardani SH MH, dan Stanis Klau menggantikan Fitria Pamungkaswati.
Ketika rapat berlangsung, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo SE menyampaikan, rapat paripurna PAW sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 pasal 146 ayat 3.
“Bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji yang dipandu pimpinan DPRD,” kata Andrie.
Selain itu, rapat tersebut berdasarkan pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat No 10574/KPG.19.03/PEMOTDA tentang pemberhentian dan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Cirebon.
Setelah resmi dilantik, nantinya anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.
Dalam kesempatan tersebut, Andrie Sulistyo pun menyampaikan apresiasi kepada Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati atas pengabdiannya di DPRD Kota Cirebon.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati atas peran, jasa, dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD,” ujar Andrie.
Ditemui terpisah, Anton Octaviano mengatakan siap berkomitmen dalam mengawal proses demokrasi, terutama mengawal aspirasi masyarakat Kota Cirebon.
“Yang pasti saya akan berkhidmat buat ummat, dan akan total meneruskan perjuangan Dani Mardani, khususnya di wilayah Dapil empat,” ujarnya.
Senada, Stanis Klau pun akan melanjutkan kepercayaan dari masyarakat terhadap Fitria Pamungkaswati untuk memprioritaskan pembangunan, khususnya di wilayah Argasunya dan Kalijaga.
“Yang jelas, kami sebagai PAW khususnya menggantikan Bu Fitria akan kami jaga amanat beliau, dan membangun komunikasi dengan konstituen di Dapil tiga,” tuturnya.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Post A Comment:
0 comments: