Bonnie


E satu.com (Kota Cirebon) -
Kegiatan Penyaluran Bantuan Cadangan Beras Pemerintah tahap bulan Oktober 2024, hari ini dibagikan dan disalurkan kepada warga sebanyak 2.150 KK yang terdiri dari dari 4 Kelurahan diantaranya, Kel.Kesambi, Kel. Jagasatru, Kel. Sunyaragi, Kel. Pekalipan Kota Cirebon, secara terpusat kegiatan penyaluran beras tersebut dilaksanakan secara terpusat di Kantor Pos Indonesia Jalan Yos Sudarso Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.(Kamis, 9/1024)

Dalam pelaksanaan penyaluran beras pemerintah tersebut, Bati Tuud Koramil 1403/Lemahwungkuk Kodim 0614/Kota Cirebon Peltu Anggono bersama dengan Bhabinkamtibmas Kel. Lemahwungkuk, telah melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengamanan kepada warga binaannya, agar kegiatan penyaluran beras tersebut dapat berjalan dengan tertib dan aman serta sesuai dan tepat sasaran.

Untuk di ketahui bersama bahwa setiap Keluarga Oenerima Manfaat (KPM) akan mendapatkankan beras seberat 10 kg dengan jumlah 2.150 KPM, dari 4 Kelurahan yang ada di wilayah Kota Cirebon diantaranya, Kel.Kesambi, Kel. Jagasatru, Kel. Sunyaragi, Kel. Pekalipan.

Peltu Anggono Bati Tuud Ramil 1403/Lemahwungkuk mengatakan bahwa, "penyaluran bantuan pangan cadangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat, warga dari 4 Kelurahan di Kota Cirebon yaitu berupa beras 10 Kg per KPM dengan jumlah warga sebanyak 2.150 KPM."

Selain demi ketertiban, kelancaran dan keamanan pelaksanaan penyaluran bantuan beras cadangan dari Pemerintah kepada warga Masyarakat yang berhak menerima, Kehadiran Kami juga untuk memastikan bahwa bantuan tersebut bisa sesuai dan tepat sasaran kepada warga yang kurang mampu/membutuhkan. "tutur Peltu Anggono."

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan cadangan beras tersebut dilakukan oleh Tim Penyalur (dalam hal ini pihak Kantor Pos Indonesia) dengan mekanisme setiap KPM menunjukkan KTP dan KK asli serta scan barcode sebagai verifikasi KPM pada saat mengambil bantuan. "pungkasnya. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top