E satu.com (Tangerang) -
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 sejak Senin, 14 Oktober 2024 hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang.

Guna pengecekan kesiapan pasukan yang terlibat dalam kegiatan operasi, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel gelar pasukan, pada Selasa (15/10/2024). Dengan mengundang Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin S.Sos. M.Si.

Kepada awak media Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, " apel gelar pasukan ini untuk mengecek kesiapan akhir, baik kesiapan personel maupun sarana dan prasarana termasuk kesiapan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait yang terlibat dalam kegiatan operasi ", tutur Zein.

" Kami berharap dengan 14 sasaran operasi zebra jaya 2024 selama 14 hari kedepan dapat berjalan dengan aman dan lancar ", ujar Zein.

" Terkait mobilisasi massa jelang pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 nanti,. Kami (Polres) masih terus komunikasi dan koordinasi ke semua pihak. Semua sedang kita datakan ", pungkas Kapolres.

Sementara itu , Pj Walikota Tangerang, Dr.  Nurdin menghimbau, " agar seluruh masyarakat Tangerang untuk tetap terus  menjaga ketertiban umum, termasuk menjaga keselamatan berlalu lintas di Jalan raya, mari kita manfaatkan Operasi Zebra yang di gelar ini sebagai bagaian dari usaha kita bersama sama untuk mewujudkan tata kelola berlalu lintas yang baik ", ucap Dr. Nurdin.

Dalam Operasi Zebra 2024 ini, ada 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, berikut di antaranya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan 
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur 
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 
6. Menggunakan ponsel saat berkendara  
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan 
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan  
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top