Bonnie


E satu.com (Kota Cirebon) -
NSA, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (2/10/24).

Langkah ini diambil setelah kuasa hukumnya, Agus Prayoga, menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sah dan penuh kejanggalan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Agus Prayoga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Sejak awal, seharusnya kasus ini dihentikan melalui SP3, tapi entah kenapa malah terus berlanjut hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar DPO,” jelasnya.

Agus juga mengkritik keputusan penyidik yang menurutnya terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa dasar bukti yang memadai.

“Menurut hemat kami, kasus ini seharusnya tidak layak diteruskan. Namun, kami siap menghadapi ini melalui praperadilan untuk memastikan proses hukum yang adil,” tegasnya.

Dalam gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum NSA juga menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dianggap keliru.

“Kami juga telah menghubungi beberapa ahli lain untuk hadir, dan kami yakin dengan kehadiran mereka, kami bisa menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan aturan,” tambah Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum yang menangani kasus ini terdiri dari 21 pengacara, dengan materi gugatan sebanyak 20 halaman.

“Kami akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa NSA tidak bersalah, dan proses hukum ini perlu ditinjau ulang demi keadilan,” pungkasnya. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top