E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Salah satu langkah yang diambil adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sejak Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 14 perlintasan sebidang yang dianggap rawan kecelakaan.
Penutupan perlintasan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter wajib ditutup atau dinormalisasi.
“Sebelum penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Senin 7 Oktober 2024.
Rokhmad menambahkan bahwa banyak perlintasan sebidang melewati pemukiman, sekolah, dan akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dari Januari hingga Oktober 2024, terjadi 15 insiden tabrakan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, 2 luka berat, dan 5 luka ringan.
KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api.
“KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass sebagai pengganti perlintasan sebidang, serta perawatan dan perbaikan peralatan yang ada,” tambah Rokhmad.
Saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 74 titik terjaga dan 82 tidak terjaga.
“Kami menghimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang. Rambu-rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan, dan kami berharap semua pihak peduli terhadap keselamatan di perlintasan ini,” tutup Rokhmad. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: