E satu.com (Tangerang) -
Dilokasi RW 09  Gebang Raya ada 3 Perumahan yang berbeda dan juga berbeda kepemilikannya . Apabila lahan tersebut sudah dicatat di aset maka akan di pasang Plang Intuk menandakan bahwa itu milik Pemkot 

Hal tersebut dijelaskan  melalui WhatsApp oleh Dinas Perkim Kota Tangerang  Kepada Wakil Ketua DPRD Arif Wibowo dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) 

"  Itu itu tdk disebutkan di perumahan apa ya, karena dalam lokasi  RW 9 tersebut tersebut ada 3 perumahan yg berbeda - beda pula dan berbeda - beda kepemilikan.

Intinya  apabila lahan  PSU tersebut sudah di catat di aset maka akan dipasang plang utk menandakan bahwa itu milik Pemkot, nah setelah di catat di aset, BPKD akan menunjukan OPD pengelolanya , kalo taman berarti disbudpar, kalo rth berarti LH , kalo jalan berarti  PUPR 

. Jadi perkim tupoksinya adalah melakukan serah terima PSU dan setelah dokumen lengkap maka akan diserahkan ke  BPKD untuk di catatkan asetnya dalam neraca serta dilanjutkan dengan menyerahkan pengelolaannya ke  OPD teknis terkait, jadi tidak semuanya dianggap perkim. Hall ini yang masyarakat kurang mengerti  "    Papar  pihak Dinas Perkim Kota  Tangerang  disampaikan melalui WhatsApp kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Arif Wibowo 

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top