E satu.com (Tangerang) - Dilokasi RW 09 Gebang Raya ada 3 Perumahan yang berbeda dan juga berbeda kepemilikannya . Apabila lahan tersebut sudah dicatat di aset maka akan di pasang Plang Intuk menandakan bahwa itu milik Pemkot
Hal tersebut dijelaskan melalui WhatsApp oleh Dinas Perkim Kota Tangerang Kepada Wakil Ketua DPRD Arif Wibowo dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS )
" Itu itu tdk disebutkan di perumahan apa ya, karena dalam lokasi RW 9 tersebut tersebut ada 3 perumahan yg berbeda - beda pula dan berbeda - beda kepemilikan.
Intinya apabila lahan PSU tersebut sudah di catat di aset maka akan dipasang plang utk menandakan bahwa itu milik Pemkot, nah setelah di catat di aset, BPKD akan menunjukan OPD pengelolanya , kalo taman berarti disbudpar, kalo rth berarti LH , kalo jalan berarti PUPR
. Jadi perkim tupoksinya adalah melakukan serah terima PSU dan setelah dokumen lengkap maka akan diserahkan ke BPKD untuk di catatkan asetnya dalam neraca serta dilanjutkan dengan menyerahkan pengelolaannya ke OPD teknis terkait, jadi tidak semuanya dianggap perkim. Hall ini yang masyarakat kurang mengerti " Papar pihak Dinas Perkim Kota Tangerang disampaikan melalui WhatsApp kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Arif Wibowo
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: