E satu.com (Tangerang) -.Lahan Pasilitas Sosial ( Pasis ) atau Pasilitas Umum ( Pasum ) adalah lahan milik pemerintah daerah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat secara umum , bukan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan kelompok masyarakat tertentu
Namun di Wilayah Kecamatan Priuk ,Kota Tangerang, tepatnya di Jln di Jln Bango 1 RT 08 dan Jln Kepudang RT 02 , RT 03 RW 09 Kelurahan Gebang Raya , lahan Pasos Pasum dimanfaatkan untuk kepentingan usaha pribadi
Beberapa bulan yang lalu, atas dasar arahan dari pihak kelurahan Gebang Raya , pengurus RW setempat mendatangi Kantor Dinas Perkim Kota Tangerang ,meminta agar diatas lahan tersebut dipasang Plang pemberitahuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa lahan tersebut adalah lahan Pasos Pasum
Dalam pertemuan tersebut , Staff kepegawaian Perkim Kota Tangerang, Dwi , menyampaikan akan segera meninjau lokasi dan akan segera memasang Plang diatas lahan Pasos Pasu tersebut , Namun menurut pengurus RW 09 Kelurahan Gembor Raya ,sampai sejauh ini, sama sekali belum ada tindak lanjut atau realisasi sesuai dengan yang sudah dijanjikan oleh dinas Perkim Kota Tangerang
Melalui WhatsApp ,awak media EsatuCom , mencoba menghubungi Staff kepegawaian Dinas Perkim Kota Tangerang , Dwi, namun sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan sepertinya enggan memberikan keterangan atau tanggapan.
Dengan demikian , bisa di3 indikasikan bahwa dinas Perkim Kota Tangerang memberikan lahan Pasos Pasum t dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau diduga kuat ada Baking dibelakangnya sehingga Dimas Perkim tidak berani melakukan hal tersebut
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: