ety hendrik


E satu.com (Tangerang) -.Lahan  Pasilitas Sosial ( Pasis ) atau Pasilitas Umum ( Pasum ) adalah lahan milik pemerintah daerah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat secara umum , bukan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan kelompok masyarakat tertentu

Namun di Wilayah   Kecamatan Priuk  ,Kota Tangerang, tepatnya  di Jln di Jln Bango 1 RT 08 dan Jln Kepudang RT 02 , RT 03 RW 09 Kelurahan Gebang Raya , lahan  Pasos Pasum dimanfaatkan untuk kepentingan usaha pribadi

Beberapa bulan yang lalu, atas dasar arahan  dari pihak kelurahan Gebang Raya , pengurus RW setempat mendatangi Kantor Dinas Perkim Kota Tangerang ,meminta agar  diatas lahan tersebut dipasang Plang pemberitahuan  untuk mengingatkan masyarakat  bahwa lahan tersebut adalah lahan  Pasos Pasum

Dalam pertemuan tersebut  ,  Staff kepegawaian Perkim Kota Tangerang,  Dwi , menyampaikan   akan segera meninjau lokasi dan akan segera memasang  Plang  diatas lahan Pasos Pasu tersebut  , Namun menurut  pengurus  RW 09 Kelurahan Gembor Raya ,sampai sejauh ini, sama sekali  belum ada tindak lanjut atau realisasi  sesuai dengan yang sudah dijanjikan oleh dinas Perkim Kota Tangerang

Melalui WhatsApp ,awak media EsatuCom , mencoba menghubungi Staff kepegawaian Dinas Perkim Kota Tangerang , Dwi, namun sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan  sepertinya enggan memberikan keterangan atau tanggapan.

Dengan demikian   , bisa di3 indikasikan bahwa dinas Perkim Kota Tangerang memberikan lahan Pasos Pasum t dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau diduga kuat ada Baking dibelakangnya  sehingga Dimas Perkim tidak berani melakukan hal tersebut

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top