E satu.com (Kota Cirebon) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon bersama Bagian Hukum Setda Kota Cirebon mengevaluasi program pembentukan peraturan daerah (prompemperda) tahun 2024, Rabu (23/10/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan, sebanyak 14 raperda yang masuk dalam propemperda 2024. Di antaranya, sepuluh usulan dari eksekutif dan empat lainnya usulan dari legislatif. Dari 14 raperda tersebut, sudah delapan raperda selesai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD.
Kedelapan raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaran Perlindungan Perempuan, Raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon, Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
“Alhamdulillah, di tengah kesibukan Pileg kemarin, empat raperda usulan legislatif sudah beres diambil keputusan di rapat paripurna. Begitu juga empat raperda usulan eksekutif tuntas dibahas sampai tingkat rapat paripurna. Selebihnya, Sebagian raperda masih dalam pembahasan dan ada dua raperda ditarik,” ujar Noupel usai rapat Bepemperda di Griya Sawala gedung DPRD.
Noupel mengatakan, Bapemperda DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk menarik Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pembangunan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kota Cirebon.
Hal itu dikarenakan pembahasan di tingkat Pansus DPRD sudah selesai, dan tinggal menunggu hasil inventarisasi aset dari PD Pembangunan yang hingga kini belum diselesaikan. Sehingga, Bamperda meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut raperda tersebut.
“Untuk Raperda Perseroda Pembangunan, kami akan cabut dulu menunggu kesiapan eksekutif, bilangnya sudah siap, tapi belum kunjung diselesaikan. Mungkin bisa dilanjutkan di tahun depan, karena tinggal inventarisasi aset saja,” katanya.
Selanjutnya, raperda yang juga ditarik dari Propemperda 2024 adalah Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota, karena harus menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang RTRW tahun 2022-2042.
“Raperda RTRW tahun 2022-2042 sudah dibahas dan dibawa ke rapat paripurna, akan tetapi tidak mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Sesuai regulasi, raperda itu diambil alih kementerian untuk disahkan,” katanya.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi menegaskan, sejak 7 Maret 2024 rapat persutujuan Raperda RTRW rapat paripurna, seharusnya tiga bulan berikutnya Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan peraturan menteri tentang RTRW Kota Cirebon. Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum diterbitkan.
“Seharusnya per 7 Mei 2024 lalu, peraturan menteri ATR/BPN sudah keluar, tapi sampai sekarang belum keluar. Selanjutnya, apakah Raperda RTRW ini akan dibahas kembali DPRD atau menunggu keputusan, kami akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon, Fery Dhunaedi SH MH mengatakan, rapat kerja bersama Bapemperda DPRD ini membahas dan mengevaluasi mana saja raperda yang sudah selesai, sedang dibahas, dan yang tidak bisa dilanjutkan.
“Untuk Raperda Rencana Pembangunan Industri ditarik karena harus menunggu Raperda RTRW yang tidak disepakati DPRD dan menunggu keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, kami diminta untuk mengusulkan raperda untuk propemperda 2025,” tegasnya.
Turut hadir saat rapat, Wakil Ketua Bapemperda, Cicih Sukaesih, Anggota Bapemperda Sarifudin SH, Leni Rosliani SIP, Hendi Nurhudaya SH dan Andi Riyanto Lie.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Post A Comment:
0 comments: