Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar apel siaga patroli pengawasan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan kampanye Pemilu serentak 2024 di lapangan Alun - alun Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (2/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I., M.Pd., menegaskan pentingnya apel ini sebagai langkah awal pengawasan ketat selama masa kampanye.

“Kami memastikan tahapan kampanye ini diawasi dengan ketat, dan semua pihak, baik Pemda maupun paslon, menaati aturan kampanye yang ada,” ujar Devi kepada awak media.

Devi juga menjelaskan bahwa Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penindakan pelanggaran. Menurutnya, apel ini bertujuan membangun kesadaran bersama agar setiap pihak bisa proaktif dalam mencegah potensi pelanggaran selama kampanye berlangsung.

“Kami tidak semata-mata fokus pada penanganan pelanggaran, melainkan lebih mengutamakan pencegahan. Apel ini adalah momen penting untuk membangun kesadaran bersama agar setiap pihak bisa mencegah potensi pelanggaran dalam setiap tahapan kampanye,” jelas Devi.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu berharap proses Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan adil dengan mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Siapapun yang terpilih nanti, harus melalui proses kontestasi yang penuh integritas dan menaati norma yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Cirebon menurunkan sekitar 150 personel, terdiri dari 15 panwascam, 22 pengawas kelurahan, serta jajaran Bawaslu beserta sekretariatnya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga jalannya Pemilu serentak 2024 yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Devi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Nurul Fajri, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal seluruh tahapan Pilkada serentak 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, sehingga pada akhirnya bisa melahirkan kepala daerah yang terbaik,” kata Nurul Fajri.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai prioritas dibanding penanganan pelanggaran.

Menurutnya, dengan memaksimalkan pencegahan, potensi pelanggaran dapat diminimalisir pada seluruh tahapan Pilkada.

"Kami dari Bawaslu Kota Cirebon telah mengeluarkan 42 himbauan, baik kepada jajaran KPU sebagai penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, hingga pemerintah daerah," jelasnya.

Salah satu himbauan yang ditekankan adalah tentang penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk kampanye, yang harus berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan fasilitas seperti lapangan atau stadion, namun harus tetap mengedepankan asas keadilan.

Nurul Fajri juga menyinggung kampanye di perguruan tinggi, yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye, dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu. Bawaslu telah menyurati seluruh perguruan tinggi di Kota Cirebon untuk mematuhi aturan ini guna mencegah pelanggaran.

Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan pengawasan cyber. Tim pengawasan ini memantau pergerakan akun media sosial resmi pasangan calon. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah, sampai hari ini, kami belum menemukan dugaan pelanggaran, baik dari penyelenggara maupun pasangan calon," tambah Nurul Fajri.

Ia juga mengajak media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi ketentuan kampanye, terutama dalam hal pemasangan iklan kampanye yang diperbolehkan mulai 10 hingga 23 November, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dengan upaya ini, Bawaslu Kota Cirebon berharap Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top