E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya pelemparan batu ke arah rangkaian kereta api yang sedang melintas. Aksi ini tidak hanya berpotensi merusak sarana kereta api, tetapi juga membahayakan penumpang dan petugas di dalamnya.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2024, telah terjadi enam kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon. Beberapa insiden ini mengakibatkan kerusakan serius pada sarana kereta api, seperti retak dan pecahnya kaca jendela serta pintu kereta. Untungnya, sejauh ini tidak ada korban luka akibat kejadian tersebut.
“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme ini karena membahayakan perjalanan kereta api dan dapat melukai penumpang serta petugas. Kami akan mengambil langkah hukum tegas bagi pelaku pelemparan,” ujar Rokhmad, Kamis (17/10/2024).
Rokhmad menambahkan bahwa tindakan pelemparan batu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
" Jika pelemparan mengakibatkan korban meninggal dunia, hukuman penjara bisa mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang segala bentuk perusakan terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," ungkapnya.
KAI terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat, termasuk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Program ini tidak hanya bertujuan untuk membantu masyarakat di sekitar jalur kereta api, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan perjalanan kereta api.
“Aksi pelemparan batu sangat berbahaya karena selain mengganggu perjalanan kereta api, juga mengancam keselamatan jiwa. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk menghentikan aksi vandalisme ini,” tutup Rokhmad. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: