E satu.com (Tangerang) - Dinas Perumahan Pemakaman dan Pemukiman Kabupaten Tangerang tidak menjalani tata tertib administrasi dengan baik, alias menghindar enggan dimintai keterangan terkait MCK oleh awak media pada Senin ( 21/10/2024 ). Ada apa ?
Tetapi pada tanggal 17/09/2024 Surat dari Biro SKU "Media Reformasi"
Perihal konfirmasi dan klarifikasi MCK yang dibangun di kelurahan Bunder, tepatnya di ponpes Almunawar RT 13 RW 02, begitu memprihatinkan, dengan anggaran besar membuat bangunan seolah-olah menjadi pesta para pelaksana pihak ke-tiga yang diduga bekerjasama kuat terstruktur dan sistematis.
Anggaran MCK itu lumayan fantastic, bagaimana tidak, pasalnya anggaran itu bersumber dari APBD Senilai Rp 104.226.000 yang dikelola CV. Tunggal Adhijaya Perkasa, dalam pantauan wartawan dilokasi banyak kejanggalan jauh panggang dari api, alias jauh spesifikasi yang dikerjakan.
Saat Media bersurat meminta konfirmasi kepada Satpam Dinas Perkimtan, mejawab masih belum ada jawaban menunggu kabar dari kabid ", ujar Satpam penjaga.
Kami menyesalkan tata administrasi Dinas Perkim, serah terima surat sudah tertanggal 17/09/2024 namun sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi selaku fungsi bagian pemukiman, hingga berita ini terbit kami masih menunggu info selanjutnya.
( Soleh FMBN )
Post A Comment:
0 comments: