Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Pada hari Ahad, 22 September 2024, Muslimah Cirebon Raya mengadakan acara Temu Tokoh Muslimah Cirebon Raya dengan tema: Tolak Legalisasi Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Siswa Melalui PP No 28 Tahun 2024.

Acara yang bertempat di Markas Cafe Kota Cirebon, dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan hangat dari pembawa acara, Ibu Vertie Oriza Realita. Kemudian tampil Ustazah Zubaedah yang membaca lantunan ayat suci Al Qur'an.

Memasuki acara inti, hadir Ibu Titis Afri Rahayu sebagai moderator yang mengantarkan enam pembicara untuk menyampaikan materinya dengan durasi waktu 10 menit per orang. Para pembicara tersebut yaitu: Lia Awaliyah dari aktivis mahasiswa, Agustina, M.Stat. dari intelektual muslimah, Ranti Listijani, Amd. Keb dari tenaga Kesehatan, Ustadzah Hj Imas Masruroh sebagai mubalighah, Bunda Nurul Husna sebagai peminat persoalan perempuan, keluarga, dan generasi, dan Ustdzah Hayyin dari Muballighoh Nasional Aswaja.

Ibu Agustina, M.Stat. menyampaikan data statistik maraknya pergaulan bebas siswa dan remaja pada saat ini, bahkan dapat dikatakan Indonesia darurat seks bebas. Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah oleh siswa di berbagai daerah terjadi karena siswi kebanyakan hamil duluan akibat pacaran. Meski guru mempunyai tanggung jawab mendidik murid, tetapi peran guru memiliki keterbatasan. Lingkungan pergaulan dan sosmed jauh lebih berpengaruh membentuk kepribadian siswa. Adanya PP no 28 terkait pemberian pelayanan kesehatan reproduksi justru semakin menjerumuskan generasi muda pada budaya liberal.

Pembicara kedua, Lia Awaliyah sebagai aktivis mahasiswa dari salah satu Universitas di Majalengka menyampaikan fakta pergaulan bebas yang ada di sekitar mahasiswa dan tidak sedikit yang berujung pada depresi, aborsi, dan bunuh diri. Sebagai bagian dari generasi, Lia mengatakan bahwa ia tidak ingin para pelajar, mahasiswi calon penerus peradaban dan pendidik generasi hancur terkena dosa besar perzinaaan. Adanya  PP no. 28 2024 ini justru menjadikan para remaja dan mahasiswi semakin permisif liberal. Alih-alih menjadi agent of change justru malah menjadi korban sistem. Seharusnya para pemudi mengkaji Islam sehingga mengetahui mana benar dan salah dan tidak terjebak tipu daya liberalisme.

Lalu, Ranti Listijani, Amd. Keb dari tenaga kesehatan menyampaikan data betapa bahaya pergaulan bebas memunculkan berbagai penyakit kelamin berbahaya. PP no 28 2024 pada pasal 103 ayat 1 dan 2 terkait pemberian pelayanan kesehatan reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi dari perilaku beresiko dan akibatnya, menjadikan para nakes dilema: PP no 28 ini menjadi payung hukum supaya para remaja bisa memperoleh alat-alat kontrasepsi di klinik-klinik atau berbagai unit penyedia layanan kesehatan. Bisa jadi di unit kesehatan sekolah pun disediakan alat-alat kontrasepsi dan harus diberikan jika siswa memintanya. PP no 28 juga berpotensi meningkatkan  kasus-kasus pergaulan bebas dan dampak ikutannya yaitu semakin merebaknya penyakit-penyakit kelamin.

Pembicara keempat dari mubalighah yaitu Ustadzah Hj. Imas Masruroh menyampaikan PP no 28 2024 ini dilihat dari perspektif Islam sangat berbahaya karena meskipun tidak diungkap secara eksplisit, tapi menghalalkan zina. Dalam Islam mendekati zina saja haram apalagi melakukannya. Menghalalkan zina dapat membuat murtad orang Islam: baik pembuat regulasi, para nakes, para remaja. PP no 28 2024 haram dilaksanakan karena menjadi sarana atau jalan mengarah pada legalisasi zina. Kaidah alwashilatu ilal harom haromun. Lalu beliau mengajak kepada masyarakat lintas elemen untuk menolak liberalisasi zina melalui PP no 28 2024 sebagai bentuk amar maruf nahi munkar.

Bunda Nurul Husna sebagai peminat persoalan perempuan, keluarga, dan generasi menjelaskan bahwa Peraturan mengenai kesehatan reprodusi dengan adanya layanan kontrasepsi untuk generasi muda sejatinya sudah berjalan selama 3 dekade. Adanya PP no 28 ini melanjutkan spirit penghancuran generasi melalui liberalisasi pergaulan ala Barat. Meskipun akan disahkan Permenkes yang akan menjelaskan lebih detail terkait pasal-pasal PP no 28, selama yang menjadi dasar acuannya bukan agama yang secara jelas mengharamkan perzinaan, maka Permenkes apapun tetap berhaluan liberal.

Bunda Nurul Husna menyatakan PP 28 itu bagian dari implementasi strategi pengokohan hegemoni penjajahan kapitalisme global, melalui program transformasi kesehatan dengan isu kespro yang sekuleristik sudah dimulai sejak ICPD 1994, sampai 2 kali pengesahan UU Kesehatan hingga hadirnya PP 28 tahun 2024 ini. PP no 28 2024 menjadi bukti bahwa Indonesia ini negara sekuler. Secara sejarah sekuler bukan dari Islam. Adapun Islam secara kaffah mengatur urusan kehidupan manusia. Para remaja generasi muda dalam sistem kapitalisme akan rusak, PP 28 ini menjadi jalan penghancuran generasi muda sistemis.


Sebagai pembicara terakhir, Ustadzah Hayyin Thohiro dari Muballighoh Nasional Aswaja menjelaskan bahwa Allah adalah Al Mudabbir Maha Pengatur. Setiap urusan kehidupan manusia telah ada aturannya. Jika meninggalkannya maka akan muncul kerusakan-kerusakan seperti saat ini terjadi pergaulan bebas generasi muda. Ditambah kebijakan yang lahir dalam sistem yang rusak semakin mengancam generasi.  Sistem pendidikan dalam Islam memiliki tujuan mulia yaitu menjadikan manusia untuk taat kepada Rabb pencipta manusia. Membentuk siswa berkepribadian islam: pola pikir dan pola sikap Islam.  Generasi cemerlang hanya bisa lahir dari sistem yang menerapkan Islam kaffah.

Selain keenam pembicara, dua orang peserta yaitu Bu Euis Suhartati dari Yayasan Banati Kabupaten Cirebon dan Dini dari aktivis dan pendongeng memberikan endorse-nya. Para peserta yang terdiri dari para tokoh dengan berbagai latar belakang dan profesi se-wilayah Cirebon Raya, tampak antusias saat mengikuti jalannya acara yang terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta.

Kemudian, para peserta yang berjumlah lebih dari 100 orang tersebut turut membacakan pernyataan sikap yang dipandu oleh Ustadzah Fatimah Salma sebagai bentuk komitmen mereka dalam menolak PP no 28 2024. Setelah pembacaan doa oleh Ustadzah Mila, acara pun ditutup pada pukul 11.53 WIB.

Diharapkan dengan acara Temu Tokoh Muslimah Cirebon Raya ini, para tokoh se-wilayah tiga Cirebon dari berbagai profesi, dapat bersama-sama bersinergi untuk mencapai kebangkitan Islam kaffah kembali hingga nasib para generasi akan terselamatkan dari ancaman pergaulan bebas. 

Penulis : Deasy Rafianty
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top