E satu.com (Kota Cirebon) - Sebelumnya masyarakat merasa senang dan bangga dengan adanya program dari pemerintah , yaitu program pembikinan Sertifikat secara kolektif dan gratis yang membuat animo masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya semakin tinggi program tersebut bernama PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkap ).
Namun sayang seribu sayang dari sekian ribu masyarakat yang mengajukan Sertifikat tersebut , di duga masih banyak yang belum terbit sertifikatnya, jelas hal ini membuat sedih dan kecewa sebagian masyarakat pada hal pengajuan sejak 2018 namun hingga kini tahun 2024 diduga masih banyak yang belum menerima sertifikatnya.
Karena banyaknya masyarakat yang mengajukan dan diduga belum terbit maka masyarakat mengeluh dan mengadu pada Ormas LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD LAKI Provinsi Jawa Barat) untuk dibantu .
Ormas LAKI sudah beberapa kali mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Cirebon untuk meminta penjelasan mengenai dugaan masih banyak sertifikat yang belum terbit terakhir Senin 9 September 2024 kemarin,namun kembali menemui jalan buntu.
Padahal Jika sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diterbitkan meskipun Nomor Induk Bidang (NIB) sudah keluar, dan keterlambatan tersebut terjadi karena kelalaian atau kesalahan dari pihak yang bertanggung jawab, ada beberapa sanksi atau hukuman yang dapat dijatuhkan kepada petugas atau pihak terkait.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait, hukuman dapat berupa:
1. **Teguran Lisan atau Tertulis**: Jika kesalahan dianggap ringan atau terkait dengan kelalaian administrasi, biasanya diberikan teguran lisan atau tertulis.
2. **Sanksi Disiplin**: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi disiplin seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penundaan kenaikan pangkat.
3. **Sanksi Administratif**: Petugas yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan aturan internal lembaga, seperti pencopotan jabatan atau pengurangan tunjangan.
4. **Tindak Pidana**: Jika keterlambatan disebabkan oleh tindak pidana, seperti pungutan liar (pungli) atau korupsi, maka pihak yang bersangkutan dapat diproses secara hukum berdasarkan undang-undang anti-korupsi dan tindak pidana lainnya. Hukuman bisa berupa denda hingga hukuman penjara.
Jika ada indikasi pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait, seperti BPN, Ombudsman, atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diharapkan juga Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Barat , Pusat dan Menteri yang terkait untuk mengetahui adanya problema ini.( Prayoga)
Post A Comment:
0 comments: