E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan ini muncul setelah insiden tragis di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mengakibatkan empat orang terluka parah hingga meninggal dunia akibat tertemper kereta saat bermain di jalur tersebut.
Manajemen PT KAI memperingatkan bahwa aktivitas seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya di sepanjang rel kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, tindakan ini melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingatkan kembali bahaya yang mengintai masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak, dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur ini sangat berisiko,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana hingga tiga bulan atau dikenai denda maksimal Rp15 juta. Larangan ini berlaku bagi siapa pun yang memasuki ruang manfaat jalur kereta api tanpa hak, menyeret barang di atas rel, atau melakukan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta.
“Kami turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami melarang keras segala bentuk aktivitas di jalur kereta api,” tutup Rokhmad. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: