Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali menjadi target bagi para aktor politik yang ingin memastikan kemenangan mereka, baik melalui dukungan langsung maupun lewat pengaruh tak langsung. Dugaan mobilisasi ASN, terjadi dalam berbagai event kedinasan sebagai kampanye terselubung dengan melibatkan kepala dinas, camat, lurah dan perangkat desa.
Netralitas ASN menjadi ujian berat bagi integritas birokrasi, terutama di Kabupaten Tangerang. Di tengah pusaran kekuasaan dan tekanan politik, ASN di Kabupaten Tangerang harus menghadapi dilema antara menjaga profesionalitas dan tuntutan untuk mendukung pihak tertentu yang pada akhirnya terjebak dalam intrik dan manuver politik di balik layar.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu momen di mana netralitas ASN perlu dipertanyakan. Para calon kepala daerah sering kali berusaha mendapatkan dukungan dari ASN dengan berbagai cara, mulai dari pendekatan persuasif hingga tekanan yang lebih halus. ASN yang berada dalam posisi strategis sering kali merasa terpaksa untuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Netralitas ASN merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Namun, di Kabupaten Tangerang, menjaga netralitas bukanlah perkara mudah. Tekanan dari pihak-pihak tertentu sering kali membuat ASN berada dalam posisi sulit. Mereka dituntut untuk tetap loyal kepada negara dan melaksanakan tugas tanpa berpihak, meski ada godaan dan ancaman dari berbagai arah.
Di Kabupaten Tangerang, politik identitas kerap dimainkan untuk memengaruhi ASN. Para politisi berusaha menarik simpati ASN dengan memainkan isu-isu yang berkaitan dengan kesukuan, agama, dan kelompok sosial tertentu. ASN yang memiliki kedekatan dengan calon tertentu, baik secara kultural maupun personal, sering kali berada di persimpangan jalan antara netralitas profesional dan loyalitas emosional.
Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menerapkan berbagai mekanisme pengawasan selama masa kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung melaui media sosial atau pertemuan informal. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga harus bertindak tegas dan adil dalam menangani aduan terkait netralitas ASN. Selama ini publik belum melihat efektivitas penanganan netralitas ASN, berapa jumlah pengaduan yang diterima, berapa yang diproses dan apa hasil akhir tindakan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2023, bahwa ASN harus menjaga netralitas. Prinsip netralitas sebagaimana pada Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pada Pasal 5 huruf n angka 6 nya, PNS dilarang memberikan dukungan dengan cara mengadakan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Tidak main-main, sanksi tegas menanti ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Netralitas ASN di Kabupaten Tangerang adalah pertarungan di balik layar yang tidak terlihat oleh publik. Di tengah pusaran kekuasaan dan tekanan politik, ASN harus tetap teguh pada prinsip netralitas dan profesionalitas. Meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah, dengan Bu komitmen yang kuat, ASN di Kabupaten Tangerang dapat menjadi benteng terakhir yang menjaga integritas birokrasi dan keadilan dalam pelayanan publik.
Penulis : Dr Hamdani
( Tokoh Muda Tangerang )
Post A Comment:
0 comments: