Bonnie


E satu.com (Cirebon) -
NSA, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya di Cirebon dan Purwakarta, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah dinyatakan buron. Namun, penangkapan ini menuai protes dari pihak keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Agus Prayoga SH.

Agus menyatakan keberatan terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, pihak keluarga tidak menerima surat resmi saat penangkapan dilakukan. 

"Saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat resmi kepada kami," ujar Agus dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024).

Sebagai bentuk protes, Agus mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan atas prosedur penangkapan yang dianggap tidak sesuai. Ia juga menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan kekerasan selama pemeriksaan terhadap NSA ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas.

"Kami akan mengajukan praperadilan dan juga melaporkan dugaan kekerasan kepada Propam dan Kompolnas," tegasnya.

Selain itu, Agus berencana melaporkan Uya Kuya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE. Uya Kuya diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dengan menuduh bahwa NSA telah memperkosa anak tirinya, meskipun HN, pelapor dalam kasus tersebut, telah meralat pernyataannya dan menyebut bahwa peristiwa tersebut bukanlah perkosaan.

"Uya Kuya membuat narasi yang tidak benar, dan kami akan mengambil langkah hukum terkait hal itu," pungkas Agus. (Wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top