Bonnie


E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Tega membunuh anaknya sendiri yang baru lahir.Ibu muda NY (22) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. 

Informasi yang di peroleh bahwa bayi tersebut merupakan hasil berhubungan dengan seorang lelaki yang dikenalnya melalui aplikasi daring. 

Untuk menghindari perbuatannya, ia pun tega menghabisi langsung bayi merah tak berdosa tersebut. Perbuatan keji ibu muda tersebut terjadi pada Minggu (15/09/ 2024)  di rumah kontrakan di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, NY melahirkan bayinya secara mandiri di rumah kontrakan tersebut. “Ia melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa bantuan siapapun, alias mandiri atau seorang diri. Lokasinya di rumah kos (kontrakan) sendiri,” terang Kapolres kepada wartawan saat jumpa pers Mapolresta Cirebon, Kamis, 26 September 2024. “Motifnya karena malu ya, yang bersangkutan hamil di luar nikah, melahirkan sendiri TKP di rumah kontrakan," ujar Kapolres. 

Kemudian, ibu muda tersebut menggunting plasenta sang bayi dan membiarkannya tergeletak di kasur. Tidak hanya itu, NY juga secara sengaja tidak memberi ASI maupun susu formula kepada bayinya tersebut. “Sengaja dibiarkannya tergeletak begitu saja. Akibatnya sang bayi pun meninggal dunia," sambungnya. Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib, NY memasukan jasad sang bayi ke dalam tas warna hitam miliknya. Ia membawanya tas berisi jasad bayinya itu ke belakang warung untuk dikuburkan. 

Warung tersebut berada di Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. NY menggali tanah di belakang warung dengan menggunakan sendok makan dan sendok semen. “Tanggal 16 September 2024 ada warga masyarakat melihat tanah tersebut ada jari bayi yang keluar dari gundukan tanah itu. Saksi pun langsung melaporkan kepada Polisi," terangnya. Tak membutuhkan waktu lama, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka NY beserta. barang buktinya. Diantaranya sobekan kain dari kaos biru putih, gunting, sendok stainless, dan tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jasad bayinya.

Atas perbutannya, NY kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun Pasal yang dilanggar, pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top