Bonnie


E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon bersama dengan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota melakukan penindakan terhadap pengendara yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di kawasan Krucuk.

Deputy Daop 3 Cirebon, Mahira Jati Nugraha, mengatakan bahwa Daop 3 Cirebon telah bekerja sama dengan Satlantas Polres Cirebon Kota untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Kita di sini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di Krucuk," ujar Mahira pada Kamis (19/9/2024).

Mahira menambahkan bahwa penertiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa masyarakat harus mendahulukan perjalanan kereta api sehingga tercipta keselamatan," lanjutnya.

Selain untuk meningkatkan keselamatan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KAI dan HUT Korps Lalu Lintas (Korlantas). Sebelum penindakan dilakukan, pihak KAI Daop 3 Cirebon telah memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar selama dua hari berturut-turut.

Mahira mengungkapkan bahwa selama sosialisasi, masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melawan arus dan menerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.

"Mereka selalu mengabaikan aturan dan keselamatannya, meski kami sudah melakukan peneguran," ungkap Mahira.

Sementara itu Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, mengatakan bahwa sanksi tilang ditempat sendiri langsung diberikan kepada pelanggar yang berpotensi fatalitas kecelakaan.

"Untuk pelanggaran lainnya, seperti tidak memakai helm, sanksi tilang diberlakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," ujarnya.

Dalam razia tersebut, beberapa pengendara terjaring penindakan dan langsung dikenai sanksi tilang di tempat. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top