ety hendrik


E satu.com (Indramayu) -
Belum lama ini pihak Kepala PAUD Bunga Bangsa (Yani ) menggugat mantan Kepala Desa Bugel ( Abdul Ghani) ke Pengadilan Negeri Indramayu, atas klaim status kepemilikan Sebidang tanah PAUD Bunga Bangsa, Desa Bugel Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Informasi ini dihimpun oleh wartawan, minggu (11/08/2024). 

Klaim status kepemilikan tanah ini muncul setelah ditemukannya Akta Jual Beli ( AJB) nomor: 670  yang dikeluarkan oleh Mantan Kepala Desa setempat, Abdul Gani atas nama istrinya.   

 Adanya klaim tersebut sehingga, pihak pengelola PAUD Bunga Bangsa, Yani melalui Kuasa Hukumnya, Hadrawi Ilham, S.H melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu atas dasar  sebidang tanah milik Desa atau fasilitas untuk masyarakat.  

Disampaikan oleh Hadrawi Ilham selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya telah melakukan investigasi bahwa  status tanah tersebut telah diklaim menjadi hak milik dengan dikeluarkannya Akta Jual Beli ( AJB) oleh Mantan Kuwu sebelumnya Abdul Gani atas nama istrinya tahun 2013 silam .  Yang mana, tanah tersebut sudah dipastikan merupakan tanah milik desa dan untuk fasilitas pendidikan anak-anak setempat. 

 " Jadi dasar gugatan ini, saya selaku kuasa hukum sudah melakukan investigasi bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik desa namun muncul AJB yang dikeluarkan oleh saudara Abdul Gani atas nama istrinya bahkan sekarang sudah dipindahkan tangankan menjadi atas nama anaknya," ungkap kuasa hukum penggugat.

Sementara itu Kepala Desa Bugel, Kusnadi mengungkapkan kepada awak media, pihaknya mengkonfirmasikan sebidang tanah PAUD Bunga Bangsa itu merupakan tanah milik desa apa yang menjadi dasar gugatan itu.

"  Bisa dipastikan bahwa tanah  tersebut termasuk tanah desa, " ungkap Kusnadi 

Di lokasi yang berbeda Abdul Gani mantan kuwu selaku tergugat memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan pihaknya menyampaikan siap menghadapi keputusan persidangan jika terbukti memiliki data kepemilikan atas surat tanah tersebut. 

" Siapa yang mengklaim mengakui memiliki tanah harus bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah yg diakui. AJB,Girik,Leter c atau sertifikat,.diduga desa tidak memiliki atas hak tanahnya." Ungkapnya
 Masih menurutnya
" Kalau memang yang di sampaikan kepala desa atas tanah PAUD milik desa ya buktikan saja, dan seharusnya beliau yang menggugat saya, bukan Ibu Yani yang legal standing nya sebagai guru atau kepala PAUD. Seharusnya Kades, ada apa?
Lebih lagi sampe saya ajak ahli warisnya untuk menemui teman-teman wartawan disini, logikanya yang semestinya mereka menggugat ahli warisnya selaku penjual, kok kenapa saya dan istri selaku pembeli yang di gugat, logikanya kemana." Tegasnya 

Lebih lanjut dalam pertemuan dengan para awak media Abdul Ghani melalui pengacaranya menunjukan bukti atas hak kepemilikan surat tanah di tahun 1960, sekaligus mengajak salah satu ahli waris tanah atas nama Mitra Zaenab  yakni Mulyadi selaku cucu dalam pertemuan jumpa pers tersebut. 

" Terkait hal ini kami juga sudah laporkan salah satu Pamong Desa Bugel, dan bisa juga berdampak kepada Kepala Desa selaku Pimpinannya. " Ungkap Tinus selaku kuasa hukum Abdul Ghani. ( TH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top