E satu.com (Indramayu) - Saling klaim status kepemilikan Sebidang  tanah  PAUD Bunga Bangsa, Desa Bugel Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Informasi ini dihimpun oleh wartawan, Jumat (09/08/2024).

Klaim status kepemilikan tanah ini muncul setelah ditemukannya Akta Jual Beli ( AJB) nomor: 670  yang dikeluarkan oleh Mantan Kepala Desa setempat, Abdul Gani atas nama istrinya.  

Adanya klaim tersebut sehingga, pihak pengelola PAUD Bunga Bangsa, Yani melalui Kuasa Hukumnya, Hadrawi Ilham, S.H melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu atas dasar  sebidang tanah 
milik Desa atau fasilitas untuk masyarakat. 

Disampaikan oleh Hadrawi Ilham selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya telah melakukan investigasi bahwa  status tanah tersebut telah diklaim menjadi hak milik dengan dikeluarkannya Akta Jual Beli ( AJB) oleh Mantan Kuwu sebelumnya Abdul Gani atas nama istrinya tahun 2013 silam .  Yang mana, tanah tersebut sudah dipastikan merupakan tanah milik desa dan untuk fasilitas pendidikan anak-anak setempat.

" Jadi dasar gugatan ini, saya selaku kuasa hukum sudah melakukan investigasi bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik desa namun muncul AJB yang dikeluarkan oleh saudara Abdul Gani atas nama istrinya bahkan sekarang sudah dipindahkan tangankan menjadi atas nama anaknya," ungkap kuasa hukum penggugat.

Untuk AJB yang dibuat oleh, AG  disampaikan oleh Hadrawi itu, diterbitkan oleh Notaris atas nama Doddy Saiful Islam, Jl. Veteran, Lemahabang, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu.

  " Kami sudah 3 kali berupaya  mendatangi Doddy ke kantornya selalu ditemui oleh munawir staffnya, dan Munawir selalu menyampaikan Doddy sedang  ke luar kota," ujarnya

Lebih lanjut  Kepala Desa Bugel, Kusnadi mengungkapkan, pihaknya mengkonfirmasikan sebidang tanah PAUD Bunga Bangsa itu merupakan tanah milik desa apa yang menjadi dasar gugatan itu.

"  Bisa dipastikan bahwa tanah  tersebut termasuk tanah desa, " ungkap Kusnadi

Diketahui ,  Jumat Siang (09/08) pihak Pengadilan Negeri Indramayu telah melakukan peninjauan lokasi yang menjadi gugatan pihak pengelola PAUD saat ini dengan tergugat yakni, mantan Kepala Desa Bugel, Abdul Gani.

Sementara itu  Abdul Gani selaku tergugat  membantah pihaknya mengklaim tanah tersebut tanpa memiliki dasar. Disampaikannya, dasar pembelian girik atau letter C nomor:  2636 Persil 80 tahun  1960 atas nama Mitra Zaenab  15 x 40 meter dibeli dari sdr Ansor Dasuki senilai Rp50 juta pada tahun 2013 disaksikan oleh Mulyadi anak dari penjual.

"  Saya punya hak untuk mendapatkan tanah tersebut, terkait mereka mengklaim tanah desa silahkan dasarnya apa," tegas Abdul Gani saat dikonfirmasi awakmedia.

( Tri KH/Tim)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top