ety hendrik


E satu.com (Kota Cirebon) -
Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, serta perubahan KUA-PPAS 2024.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, bahwa penandatanganan KUA-PPAS telah sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 pasal 18 ayat 2.

“Dalam peraturan tentang tata tertib DPRD, disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani Walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya di Griya Sawala, Selasa (6/8/2024).

Ruri pun menyampaikan terima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Cirebon yang telah membahas rancangan KUA PPAS dengan baik.

“Kami juga menyampaikan, pada rapat paripurna pun menyetujui raperda Pelindungan Anak yang telah dibahas intens oleh pansus dan TAPD Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua pansus Raperda Pelindungan Anak, dr Tresnawaty SpB menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Cirebon.

“Adapun subtansi Raperda Pelindungan Anak membuat 11 Bab dan 56 Pasal di dalamnya,” jelas Tresna.

Sementara itu, menyampaikan perubahan KUA PPAS 2024, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP menyampaikan bahwa perubahan KUA PPAS sesuai dengan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Disampaikan Handarujati, anggaran Pendapatan Daerah terdapat kenaikan sebesar 0,23 persen dari Rp1.639 triliun menjadi Rp1.642 triliun.

Sedangkan pada anggaran Belanja terdapat kenaikan sebesar 5,38 persen dari Rp1.640 triliun menjadi Rp1.728 triliun.

Ia pun berharap, Pemda Kota Cirebon dapat mengoptimalkan dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami pun mendukung pengoptimalan tersebut, agar pada akhir 2024 target yang terpasang dapat tercapai dengan baik,” katanya.

Merespons disetujuinya Raperda Pelindungan Anak, Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dapat dipedomani, ditindaklanjuti dan mengkoordinasikan Perda tersebut.

Sementara itu, ia pun menyampaikan, Pemda Kota Cirebon saat ini tengah menyusun rancangan teknokratik (rantek) RPJMD 2025-2029

“InsyaAllah rantek tersebut nantinya disampaikan ke KPU selambat-lambatnya 15 Agustus 2024,” ujarnya. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top