E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon telah menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024.
Penutupan ini merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang perlintasan sebidang.
Menurut Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, penutupan ini adalah bagian dari upaya KAI untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Perlintasan sebidang sering menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penutupan," jelas Rokhmad, Senin (5/8/2024).
Dalam periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 79 perlintasan sebidang liar dan rawan. Selama Januari hingga Agustus 2024, terjadi 9 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon, dengan 13 korban jiwa, 9 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Akibat kecelakaan tersebut, dampaknya meliputi:
- Korban jiwa dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
- Kerusakan sarana kereta api seperti lokomotif dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api termasuk rel dan alat persinyalan.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI juga melakukan sosialisasi, memasang spanduk peringatan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA. Selain itu, KAI mengusulkan pembangunan flyover atau underpass kepada pemerintah.
"Harapan kami, masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Penting untuk mematuhi seluruh rambu-rambu saat berkendara melintas," tutup Rokhmad.
Saat ini, terdapat 156 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon, dengan 74 titik terjaga dan 82 titik tidak terjaga. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan diharapkan mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi peraturan yang ada. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: