E satu.com (Indramayu) - Aksi penyaluran solar industri menggunakan mobil Tanki diduga kuat dilakukan secara ilegal di Karangsong Indramayu Jawa Barat.
Perbuatan penyaluran ilegal tersebut yang diketahui oleh tim jurnal dilakukan oleh dua perusahaan yakni mengatasnamakan PT Bayang Anis dan Sri Kencana Lestari, Selasa Siang, ( 30/07/2024).
Tim Jurnal saat melakukan observasi dilapangan dengan mencoba mewawancarai sopir tangki dari PT BA, namun oknum sopir lari ketakutan lantaran dilakukan seraya mengambil dokumentasi.
Namun, upaya terus dilakukan dan mendapatkan informasi untuk PT BA dikomandoi oleh pria berinisial U dan B. Sementara untuk PT. SKL masih belum diketahui siapa penanggungjawabnya. Usut demi usut, Dua perusahaan penyalur BBM Solar di Karangsong diduga kuat Ilegal lantaran tidak terdata secara resmi sebagai agen/pemasok di Ditjen Migas ESDM.
Hal yang aneh terjadi, aparat kepolisian setempat nampaknya tidak menunjukkan taringnya, dengan bebas dua perusahaan tersebut berkeliaran di wilayah hukumnya.
AH selaku Pemerhati menyayangkan, bahwa perusahaan penyalur solar industri yang tidak resmi itu bisa dengan mudahnya masuk di wilayah Kabupaten Indramayu tanpa adanya filter yang dilakukan oleh kepolisian serta Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
" Ada apa, kan sebenarnya sangat mudah untuk menyikapinya, tapi kok bisa lolos," kata AH kepada wartawan.
AH juga menyampaikan, perbuatan penyaluran atau penimbuhan BBM tanpa memiliki hak tersebut diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”). " Aturannya pidannya didalamnya tidak main-main, untuk itu kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tegasnya.
(Tim)
Post A Comment:
0 comments: