E satu.com (Kota Cirebon) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 79 Tahun 2021 di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan terkait penataan ruang di wilayah tersebut.
Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rachman Hidayat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon yang berlaku hingga tahun 2041.
"Kami sudah memiliki RDTR Kota Cirebon tahun 2021-2041 yang diatur melalui Perwali Nomor 76 Tahun 2021," ujar Rachman, Kamis (8/8/2024).
Rachman menambahkan bahwa RDTR tersebut telah terintegrasi secara online dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Di Jawa Barat, hanya sembilan kabupaten/kota yang RDTR-nya sudah terintegrasi dengan OSS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rachman mengungkapkan bahwa peraturan walikota mengenai RDTR ini akan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi di Kota Cirebon.
"Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya RDTR sehingga nantinya dapat tercipta ruang yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat," tambahnya.
"Ke depan, kami berencana untuk memperluas sosialisasi ini hingga ke tingkat kelurahan, di mana nantinya akan berhubungan langsung dengan masyarakat," jelas Rachman.
Sementara itu, Camat Pekalipan, Gandi, mengungkapkan bahwa pola ruang di Kecamatan Pekalipan sudah sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan, yakni sebagai kawasan perumahan dan jasa.
"Pola ruang tersebut sebenarnya sudah berjalan selama ini, namun kami berterima kasih kepada DPUTR yang telah melakukan sosialisasi ini di tingkat kecamatan," ujar Gandi.
Gandi menambahkan bahwa sosialisasi ini akan menjadi pedoman bagi pihak kelurahan dalam menerapkan RDTR di lapangan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat, terutama mengingat wilayah kami yang terbatas sehingga tidak mungkin untuk memperluas wilayah," pungkasnya. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: