E satu.com (Indramayu) - Laporan pembahasan anggaran telah mencapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Indramayu.
Pembahasan ini untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni dan Sirojudin.
Proses penandatanganan ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (9/8/2024).
Dalam sambutannya, Amroni menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sejak 25 Juli hingga 8 Agustus 2024.
Laporan hasil kerja Badan Anggaran kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian akhir dari proses tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang juga merupakan pimpinan Badan Anggaran, Sirojudin, menjelaskan bahwa hasil pembahasan meliputi kebijakan pendapatan dan belanja daerah.
Pada tahun anggaran 2025, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2.933.335.547.283 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp757.700.574.386, dan pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp2.175.634.972.897.
Rencana total belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 juga diproyeksikan sebesar Rp2.933.335.547.283. Selain itu, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 juga disampaikan dalam rapat tersebut.
Untuk APBD 2024, pendapatan yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp3.547.335.860.125 mengalami kenaikan menjadi Rp3.676.616.248.954, dengan PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp617.424.508.120 naik menjadi Rp667.260.246.911.
Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan dari Rp2.929.911.352.005 menjadi Rp2.972.283.032.043, sementara pendapatan lainnya yang sah mencapai Rp37.072.970.000.
Total belanja daerah pada perubahan APBD 2024 yang awalnya sebesar Rp3.800.166.091.285 juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.924.081.953.702.
Kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 diarahkan untuk memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2023, dengan penerimaan pembiayaan daerah yang disesuaikan sebesar Rp247.465.704.748.
Hingga saat ini, pengelu aran pembiayaan belum teranggarkan, namun pembiayaan netto diperkirakan mencapai Rp247.465.704.748.
(Tri /adv)
Post A Comment:
0 comments: