E satu.com (Kota Cirebon) - Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Gugatan ini diwakili oleh lima warga, yakni Bobby Hendrawan, Dani Suprapto, Marlinah Ongkowidjojo, Beni Yonatha, dan Suryanapranatha, dengan dukungan 25 saksi dari lima kecamatan di Kota Cirebon.
Kuasa hukum dari lima warga tersebut, Hetta Mahendrati, menyampaikan materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Kami di sini membantu masyarakat Kota Cirebon dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi," ujar Hetta, Jumat (2/8/2024).
Hetta menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah, mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Cirebon.
"Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang Insyah Allah semoga didengar oleh Tuhan," ucapnya.
Menurut Hetta, terdapat banyak kejanggalan formil dalam penerbitan Perda tersebut yang tidak dilampaui oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. Pihaknya telah menyertakan seluruh bukti dalam pengajuan gugatan ini, termasuk keterangan saksi ahli dan dokumen pendukung lainnya.
"Seluruh bukti sudah kami berikan ke Pengadilan Negeri Cirebon tadi dan bukti ini semoga menjadi lillah selama ini selama 7 bulan berjuang. Kami juga sudah mengupayakan mati-matian dengan cara bersurat ke Kemendagri, Kementerian Keuangan, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Informasi, dan Polda Jabar," pungkasnya. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: