ety hendrik


E satu.com (Indramayu) - Soal polemik  yang terjadi di Pasar Daerah Jatibarang Kabupaten Indramayu antara warga dan pegawai akhirnya menemui titik terang.

Rakito yang sebelumnya disebut-sebut oleh Rukiyati alias Juhro warga Desa Bulak ini melakukan jual - beli kios di Pasar Daerah Jatibarang akhirnya terbantahkan. 

Diketahui bahwa Kios tersebutpun tak dijual Rakito melainkan dilakukan oleh Sutopo   saudara dari Purwanto kepada Wandi, dengan nominal yang terterai pada kwitansi senilai Rp75 juta. Hanya saja kala itu, ia hanya sebatas penghubung informasi tentang kepemilikan kios tersebut. 

Tentu,  apa yang disampaikan oleh Juhro sebelumnya terkait Rakito melakukan jual -Beli merupakan kesalahpahaman dan  hanya mendengar dari cerita saudara Wandi selaku pembeli.

Hal ini tertuang dalam berita acara klarifikasi yang di inisiasi oleh  Plt Kepala Dinas Koperasi Perdagangan UKM dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Indra Mulyana, Jumat (16/08/2024).

Adapun dalam proses klarifikasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pasar, Hapi Suhepi, kedua bela pihak yang bersangkutan yakni, Rakito selaku pegawai pasar daerah Jatibarang dan Rukiyati alias Juhro warga Desa Bulak.

Sementara yang sebenarnya terjadi, bahwa Juhro warga Desa berdasarkan isi berita acara itu memberikan uang kurang lebih senilai Rp150 juta kepada C,  kepala  pasar sebelumnya. Dan komitmen yang dibangun yakni C menjanjikan 2 Kios yang saat  itu bangunnya belum tersedia.



(TH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top