Bonnie


E satu.com (Cirebon) -
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cirebon Dua bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon melakukan koordinasi lanjutan terkait penggalian potensi pajak dan kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di Kantor Pemda Kabupaten Cirebon bertempat di Kantor Bupati Cirebon.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat II telah melaksanakan perjanjian kerja sama tripartit antara DJP – DJPK – Pemda Kabupaten Cirebon pada tanggal 21 April 2021 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Cirebon. 

Dalam kesempatan ini, setelah membahas mengenai kolaborasi dan sinergi terkait dengan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengungkapkan nantinya akan ada sistem baru yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dalam sistem tersebut akan dibuat portal untuk pemda dalam penyampaiandata kepada DJP.

“Sistem perpajakan ini akan mempermudah pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan basis data perpajakan akan menjadi lebih optimal sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien”, ucapnya.

Ia berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak baik penerimaan pajak pusat maupun daerah. 

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa plakat dari Kanwil DJP Jawa Barat II kepada Pemda Kabupaten Cirebon begitu pula sebaliknya. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi pada peningkatan pendapatan pajak dari masing-masing pihak. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top