Bonnie


E satu.com (Bandung) -
Kasus yang saat ini sedang banyak diperbincangkan di dunia media sosial serta banyak media konvensional, yakni kasus terbunuhnya 2 remaja asal Cirebon Vina dan Eki belanjut pada pra-peradilan dengan pembuktian Pegi Setiawan. Bandung (8 Juli 2024) 

Sidang tersebut juga menjadi salah satu pembuktian kinerja Polda Jawa Barat dalam menangani kasus yang juga membuat salah seorang anak dari Polisi meninggal Dunia.

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 itu masih menyisakan 3 DPO yang belum ditemukan, dan saat penayangan film "Fina Sebelum 7 Hari" Polda Jawa Barat di desak untuk segera menindak lanjuti pencarian DPO tersebut.

Dari penelusuran data-data yang ada Polda Jabar menangkap salah satu DPO dengan nama Pegi Perong, yang diyakini bahwa nama tersebut juga bernama Pegi Setiawan.

Tertangkapnya Pegi Setiawan salah satu dari 2 DPO yang ada, Polisi Jawa Barat berhasil menemukan di wilayah Bandung.

Penetapan dan penangkapan yang cepat sebagai DPO yang sudah dicari selama 8 tahun masyarakat di media sosial mengapresiasi, akan tetapi ada kejanggalan-kejanggalan yang membuat hal tersebut menjadi respon  negatif, seperti fiktifnya 2 DPO yang lain dan data yang berbeda antara Pegi Perong dan Pegi Setiawan, selain dari pada itu pihak keluarga dari Pegi Setiawan tidak terima atas penangkapan tersebut.

Dari kejanggalan itu banyak para pengacara yang peduli dan berbondong-bondong untuk membantu membebaskan Pegi Setiawan untuk selanjutnya mengajukan sidang Pra-Peradilan.

Setelah bejuang dengan bebagai situasi dan kondisi yang ada, mulai dari banyaknya penyidikan dan pembuktian yang dianggap janggal dan tidak datangnya Polda pada saat Sidang Pra-Peradilan pertama.

Akhirnya, Hakim Eman Sulaiman pada sidang akhir Pra-Peradilan menyatakan bahwasannya penangkapan tersangka atas nama Pegi Setiawan, batal demi hukum karena tidak terdapat bukti yang menguatkan bahwa Pegi Setiawan pelaku penbunuhan.

Dari hasil putusan sidang tersebut Pegi Setiawan akan segera dikeluarkan  dari Rumah Tahanan Polda Jabar.

(Mlk)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top