E satu.com (Kota Cirebon) -
Tajug Agung Pangeran Kejaksan akhirnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 205 Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Pj Wali Kota Cirebon, Drs H. Agus Mulyadi, pada puncak Perayaan Hari Jadi Cirebon ke-597 di Balai Kota Cirebon.

Tajug Agung Pangeran Kejaksan, yang didirikan oleh Syekh Syarif Abdurrahim pada tahun 1480, merupakan salah satu dari tiga tajug atau masjid tertua di Kota Cirebon, setelah Tajug Pejlagrahan dan Masjid Merah Panjunan. Bangunan ini menjadi salah satu dari 10 penerima keputusan Wali Kota Cirebon tahun ini.

Sekretaris DKM Tajug Agung Pangeran Kejaksan, Ustadz Rochmat, mengapresiasi langkah Pemda Kota Cirebon dan menyampaikan terima kasih atas penetapan tersebut.

"Alhamdulillah, semalam saat puncak perayaan hari jadi kami mendapatkan SK cagar budaya dari Pemda Kota Cirebon yang diberikan langsung oleh Pj Wali Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi," ujar Rochmat dalam wawancara dengan awak media pada Minggu (28/7/2024).

Rochmat menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, DKM Tajug Agung Pangeran Kejaksan telah memperjuangkan agar bangunan tersebut ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Dengan adanya SK ini, mereka berkomitmen untuk merawat dan menjaga Tajug Agung Pangeran Kejaksan dengan baik.

"Berdasarkan penilaian tim ahli cagar budaya, ada beberapa item yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di Tajug Agung Pangeran Kejaksan. Di antaranya adalah 16 soko atau saka yang ada di tajug ini, mimbar yang asli, serta tombak yang masih asli sampai sekarang," jelasnya.

Tajug Agung Pangeran Kejaksan, yang didirikan oleh Syekh Syarif Abdurrahim, adik dari Pangeran Panjunan, memiliki sejarah panjang dan berdiri sebelum Masjid Sang Cipta Rasa dan Masjid Merah Panjunan, menjadikannya salah satu bangunan bersejarah penting di Kota Cirebon. (Wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top