camat


E satu.com (Tangerang) -
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH ) Painan menggelar seminar ketenagakerjaan terkait Perlindungan Hukum Dalam Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yang di selenggarakan di aula kampus STIH Painan, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu ( 27/7/2024 ).

Seminar Ketenagakerjaan dengan Keynot Speaker, Dr. Andhyka Muchtar SH . M.Kn., di hadiri oleh para nara sumber, yakni perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Kabid Hubungan Industrial, Desiyanti SH. MH., Dosen STIH Painan, Dr. Junaedi SE. SH. MH. M.Kn. M.Si dan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Supriyadi SE., dengan moderator Dr. Basyarudin SH. M.Kn.

Menurut Keynot Speaker, Dr. Andhyka Muchtar SH. MH., " Kami sebagai lembaga perguruan tinggi, dengan kegiatan ini kami dapat memberikan edukasi dan itu sangat penting, agar dengan kegiatan ini kami berharap, dapat memberikan edukasi yang berkaitan dengan persoalan dan aturan - aturan yang telah di perbarui, yakni Undang Undang No. 6 Tahun 2023 dan Undang Undang ini sebenarnya penegasan saja, jadi kalau kita lihat historis cipta kerja itu sendiri, ada Undang Undang yang sudah di judicial review oleh MK , kemudian ada lagi peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 , itukan bentuknya peraturan pemerintah, yang dianggapnya sebuah kepentingan, dan peraturan pemerintah inilah yang ditegaskan menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, nah persoalannya adalah, apakah ada perbedaan antara Perpu dengan Undang Undang, tentu saja hal itu harus kita analisis dengan mendalam, apakah ada perbedaan antara bunyi Perpu dengan bunyi Undang Undang, tentu saja hal itu harus kita analisis, karena selama ini kita ketahui bahwa Undang Undang ini kan selalu mendapatkan penolakan dari kaum serikat, ada pro kontra di dalamnya, sehingga kita menganggap, jangan - jangan Undang Undang ini isinya sama, belum memberikan perlindungan hukum kepada teman - teman pekerja, itu sebenarnya misi kami, kenapa kegiatan ini kami lakukan ", tutur Dr. Andhyka Muchtar.

" Kemudian bagaimana memberikan pemahaman tentang konsep perlindungan hukum di dalam UU No. 6 tahun 2023 ini dan ketika berbicara tentang perlindungan hukum, ada 3 parameter, siapa yang harus di lindungi, siapa yang harus melindungi dan apa yang harus di lindungi, itukan tiga hal, siapa yang harus di lindungi dalam hal hubungan industrial itu adalah masyarakat, dan itu ada 2, ada pekerja dan ada pengusaha, lalu siapa yang harus melindungi, ya tentu saja pemerintah, apalagi negara kita kan negara yang berkesejahteraan, berarti negara harus berperan untuk mensejahterakan rakyatnya, jadi pada tataran ini negara tidak boleh lepas dalam hal teori perlindungan hukum, apa yang harus di lindungi, ya tentu saja hubungan industrial kita, antara serikat dan pengusaha, itu bisa mendapatkan keadilan yang sama ", pungkas Dr. Andhyka Muchtar.

Saat seminar, Dr. Desiyanti, SH.,MH.,  menjelaskan Undang - Undang Cipta Tenaga Kerja dan permasalahannya dan menyampaikan bahwa pelaksanaan kontrak kerja, pesangon banyak penyimpangan dilakukan oleh para pengusaha dan itu diakui dan juga dijelaskan pula beberapa hal tentang Hukum dan aturan tentang Ketenagakerjaan.

Desiyanti menerangkan pula beberapa tentang Hukum dan aturan tentang Ketenagakerjaan.  Berbagai teori hadir tujuannya adalah untuk memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dan jangan pandang aturan tersebut melalui persepsi sendiri atau cara pandang sendiri.  

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top