Bonnie


E satu.com (Indramayu) - 
Proyek  rehabilitasi  saluran irigasi di Desa Terusan tepatnya, belakang BTN Pepabri Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi, Senin (15/07/2024). 

Pekerjaan rehab saluran jaringan irigasi yang berasal dari APBD T.A 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini, menelan biaya sebesar pagu anggaran Rp. 199.500.000 yang dikerjakan oleh CV. Wircent Tekhnik. 

Dari hasil pantauan dilokasi,  ditemukannya dugaan pengurangan spesfikasi,  baik itu material batu  maupun adukan semen dan pasir yang digunakan secara manual tanpa menggunakan molen.

Salah seorang yang mengaku pelaksana proyek berinisial M menuturkan, proyek tersebut merupakan aspirasi dari Anggota DPRD setempat.   " Proyek Aspirasi HR, Tuku, " ujarnya. 
 

Sementara, untuk spesifikasi panjang yang akan dilakukan rehabilitasi yakni sepanjang 240 meter  dengan penambahan ketinggian 20 cm. 

 " Proyek perehaban, kin mah duwuri Bae karena sering banjir, ( Proyek Perehaban,  Hanya peninggian saja karena sering banjir, - red ) "jelas M.

Ada hal yang sangat mengejutkan dengan kata " Tuku " yang diucapkan oleh M selaku pelaksana, apabila diterjemahkan yang merupakan bahasa sehari-hari daerah setempat yang artinya beli.  Dan inipun menjadi tanda tanya besar apakah, proyek itu diperoleh dari hasil membeli dari salah seorang Anggota DPRD setempat. 

Sementara untuk hasil pekerjaan rehab saluran jaringan irigasi dibelakang BTN Pepabri Desa Terusan ini  diduga dikerjakan secara menyimpang.  Sangat ironis, proyek tersebut tidak dilakukan perehaban pada struktur bawah yang terlihat telah miring. 


Namun hanya menumpangkan bebatuan  yang masih utuh dan selebihnya untuk batu bela hanya beberapa bagian saja.  Yang seharusnya, menggunakan keseluruhan menggunakan batu bela agar konstruksi bangunan jaringan irigasi  saling mengunci dan kokoh. 

Dan untuk pekerjaan tidak menggunakan alat alat safety sebagaimana telah terpampang jelas dalam spanduk.  Dan anehnya lagi,  muncul larangan memotret  serta dilarang masuk tanpa izin.

Sementara, HR salah seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu dilakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini dilayangkan belum memberikan keterangan resmi.. (Tkh /Jn)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top