Bonnie


E satu.com (Tangerang) -
Sebagai  salah satu bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap kondisi Komisi Informasi ( K.I ) Provinsi Banten  yang sudah tujuh bulan lamanya tidak berfungsi,  Ketua Gabungan  Masyarakat Peduli  Pembangunan ( GMPP ) M. Soleh dan Ketua MCI Kota Tangerang  mendatangi Kantor Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri )  Jakarta, untuk melaporkan sekaligus memberikan masukan secara  tertulis,  agar pihak Kemendagri mempercepat proses persidangan PTUN Serang tentang sengketa seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten.

" Dalam surat tersebut, kami melaporkan dan sekaligus menyampaikan  beberapa masukan ,  agar Kemendagri membantu proses persidangan PTUN   Serang tentang   sengketa seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, agar tidak berdampak pada terganggunya  pelayanan Informasi Publik di Provinsi Banten ", ujar Ketua Ketua GMPP, M.  Soleh, seusai memberikan surat laporan ke Kemendagri yang diterima langsung oleh Staf Kemendagri , Anggi, pada Kamis  ( 11/7/2024 )

Ditempat yang sama,  Ketua MCI Kota Tangerang , Asep Wawan Wibawan menambahkan, dalam surat tersebut disampaikan juga masukan kepada  Kemendagri agar  memberikan saran kepada Pj Gubernur Banten untuk memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Informasi Banten periode 2019 - 2023.

" Apabila yang pertama  tidak bisa di lakukan, maka Pj Gubernur Banten diberikan saran agar memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Informasi Banten, sehingga tidak vakum untuk menyelesaikan pelayanan publik , terutama pada penyelesaian sengketa informasi publik ", ucap Asep Wawan Wibawan.

" Sebagai bahan pertimbangannya , apabila komisioner  baru belum terpilih, maka dilakukan perpanjangan masa  tugas periode sebelumnya dan perpanjangan masa tugas tersebut, telah dilakukan juga  oleh Presiden Joko Widodo untuk Komisi Informasi Pusat ( KIP ) dan oleh para Gubernur untuk Komisi Informasi Provinsi di Indonesia ", tambah Asep Wawan Wibawan yang didampingi Sekretaris MCI, Agus Sumantri di kantor Kemendagri.

( AS/NMS )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top