E satu.com (Indramayu) - Baru -baru ini publik di Kabupaten Indramayu dikejutkan oleh adanya oknum Sekretaris Desa melakukan upaya manipulasi dalam terbitnya Akta Jual Beli ( AJB).
Oknum Sekdes yang diketahui berinisial FH yang menjabat pada Pemerintahan Desa Singaraja Kecamatan Indramayu ini, menurut informasi yang beredar disejumlah media bahwa , melakukan aksinya pada 17 dokumen AJB.
Dokumen AJB yang dipalsukan meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima oleh oknum Juru Tulis.
Ironisnya, untuk memuluskan prakteknya, oknum Juru Tulis/Sekdes desa Singaraja memalsukan tanda tangan dan stempel Camat beserta Kuwu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Camat Indrmayu, Indra Mulyana menegaskan bahwa, dalam hal ini masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus yang dilakukan oleh oknum Sekdes tersebut.
" Soal laporan secara hukum masyarakat kami, sudah kami arahkan, kami persilakan. Pemerintah Kecamatan masih menunggu sampai Minggu depan, " tegas Indra Mulyana saat dikonfirmasi awakmedia melalui pesan singkat What'sApp, Jumat (12/07/2024).
Dalam kasus. pemalsuan AJB itu, menurut keterangan Camat Indramayu bahwa telah diakui oleh yang bersangkutan yakni FH. Kemudian soal upaya sanksi secara administratif telah ditempuh oleh pihaknya dengan menyampaikan laporan kepada inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa setempat.
" Laporan Adm sudah kami sampaikan kelada inspektorat dan DPMD, " jelasnya.
(TKH)
Post A Comment:
0 comments: